• Humas Pengadilan Negeri Bengkalis Toha Wiku Aji

Gaungriau.com -- Direktur Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) Johny Custer bersama jajaran manajemen dan anggota Senat kampus digugat perdata oleh seorang dosen, Suharyono SE, M.Ak. Gugatan ini dilayangkan terkait dugaan penghambatan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala. Tak tanggung-tanggung, gugatan tersebut menuntut ganti rugi materil senilai Rp3,6 miliar dan immateril sebesar Rp100 miliar.

Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo melalui Humas PN Bengkalis, Toha Wiku Aji, membenarkan perkara tersebut. Menurutnya, sidang sudah berjalan hingga 10 kali dan saat ini memasuki agenda pembuktian surat melalui sistem elektronik (e-court).

“Untuk agenda sidang selanjutnya pada 10 September 2025 dengan agenda bukti surat yang dilaksanakan melalui e-court,” ujar Toha, Ahad 7 September 2025 malam.

Ia menambahkan, perkara ini tercatat dalam register Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Bls.

Kuasa hukum Suharyono, Dr. Parlindungan SH MH, menyebut total tergugat dalam perkara ini mencapai 33 pihak, mulai dari unsur pimpinan hingga anggota Senat. Ia menegaskan bahwa kliennya telah memenuhi seluruh syarat kenaikan jabatan akademik.

Suharyono, yang mengajar di Polbeng sejak April 2015 dan resmi diangkat sebagai PNS pada 2017, mengajukan usulan kenaikan jabatan melalui sistem Kemdiktisaintek. Berdasarkan penilaian, ia dinyatakan memenuhi syarat dengan angka kredit 828,5 poin, jauh di atas batas minimal 700 poin.

Namun, salah satu dokumen penting berupa Berita Acara Persetujuan Senat tidak diterbitkan meski sudah dimohonkan sejak 20 Maret 2025. Rapat Senat yang digelar 16 April 2025 justru memutuskan penundaan usulan kenaikan pangkat selama satu semester dengan alasan Suharyono dianggap tidak mengajar pada Semester Ganjil 2024/2025.

Parlindungan menilai alasan tersebut tidak sesuai aturan.

“Berdasarkan Laporan Kinerja Dosen (LKD), klien kami telah memenuhi beban kerja sebesar 15,95 SKS, di atas syarat minimal 12 SKS. Dalam Petunjuk Teknis Kemdiktisaintek tidak ada ketentuan dosen harus aktif mengajar di semester tertentu, yang diatur hanya pemenuhan beban kerja,” tegasnya.

Sebelum membawa perkara ke pengadilan, Suharyono sempat berupaya menyelesaikan persoalan melalui pertemuan dengan pihak Senat dan manajemen Polbeng pada 22 April 2025. Namun, hasil rapat tidak diberikan secara tertulis dengan alasan merupakan dokumen internal, sehingga administrasi kenaikan jabatan tetap terhambat.

“Karena jalan damai tidak berhasil, klien kami menempuh jalur hukum dengan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum,” jelas Parlindungan.

Dalam gugatan tersebut, Suharyono menuntut ganti rugi materil Rp3.615.816.000 yang dihitung dari kehilangan tunjangan kinerja dan hak gaji golongan IV A hingga IV C, serta ganti rugi immateril senilai Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, Direktur Politeknik Negeri Bengkalis Johny Custer belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan yang diajukan. (put)