PEKANBARU--Gaungriau.com-- Kejati Riau menetapkan dua tersangka berinisial HT dan RD dalam dugaan korupsi kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau tahun anggaran 2018 lalu oleh Disdik Riau. Yakni, angarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.
"Jadi, Kami Kejati Riau sudah menetapkan dua tersangka HT dan RD dalam pengadaan media pembelajaran berbasis IT kasus Disdik Riau tersebut," ungkap Kepala Kejati Riau Mia Amiati dalam konferensi pers, Senin 20 Juli 2020.
Senada dengan Kajati Riau, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Hilman Azazi menerangkan kedua tersangka yakni HT selaku pptk kegiatan dari Disdik Riau dan RD merupakan direktur dari pihak perusahaan pemenang tender.
"Dan kedua tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, " terang Hilman.
Dalam kasus tersebut, kata Aspidsus, Kejati Riau sudah memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, Rudyanto sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pada kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) berbasis Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Disdik Riau.
Awalnya, Rudyanto sempat mangkir. Namun, Penyidik Kejati Riau selanjutnya melayangkan surat pemanggilan kedua. Baru, Rudyanto saat ini menjabat Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau hadir dalam pemeriksaan, Kamis 16 Juli 2020 lalu.
Dalam perkara ini, kata Hilman, Kejati Riau telah memeriksa belasan saksi. Mereka berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Disdik Riau, dan pihak swasta. Selanjutnya, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara (PKN) yang dilakukan auditor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagaimana diketahui, kegiatan pembelayanan berbasis IT tersebut dikerjakan pada tahun 2018 lalu oleh Disdik Riau. Adapun dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau senilai Rp23,5 miliar.**(rud)























