Gaungriau.com (TEMBILAHAN) –Dugaan korupsi Perusahaan Daerah (PD) Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang sempat heboh sekitar 2011 lalu, tampaknya kembali diangkat oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan. Hal itu dengan dimintai keterangan beberapa pihak oleh pihak k Kejaksaan.
Informasi yang didapat media ini, salah satu orang yang dimintai keterangan tersebut adalah Kadiskominfops Inhil HM Thaher. Yang bersangkutan dimintai keterangan atas aliran dana PD GCM ke Bagian Humas Setda Inhil untuk pembelian pemancar UHF untuk Gemilang Televisi Rp 700.000.000, dimana yang bersangkutan menjabat sebagai Kabag Humas antara tahun 2005.
Seperti yang dikutip media ini dari Indragirinews.com melalui laporan, INTERNAL LETTER. F&Inv. 01/GCM-HC/I-2006 tertanggal, 19 Januari 2006, diketahui adanya anggaran yang sama untuk GTV, anggaran tersebut di plot melalui Setdakab Bagian Hubungan Masyarakat (Humas). Terkesan aneh dalam laporan tersebut adalah, meski telah dianggarakan melalui APBD untuk proyek yang sama, di dalam laporan tersebut, ternyata tidak ada ditemui keterangan pengembalian uang kepada PT GCM.
Kajari Tembilahan Susilo SH, saat dimintai tanggapannya melalui Kasi Intel Andi Sitepu SH, terkait kasus pengungkapan kembali kasus PD GCM ini beberapa waktu yang lalu membantah. Menurutnya tidak ada pemeriksaan terhadap HM Thaher.
"Tidak ada pemeriksaan kepada Kadiskominfops Inhil HM Thaher, memang ada pertemuan kemarin dengan yang bersangkutan, tapi itu acara biasa saja," ujarnya.
Sekedar mengingatkan, PD GCM didirikan melalui akte Notaris No 20 tanggal 27-12 2004 yang lalu. Sebagaimana terlampir di akte notaris perusahaan GCM bergerak dalam bentuk usaha perdangan,pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar 4.2 milyar.
Saat ini tidak diketahui lagi perkembangan perusahaan tersebut, hal itu tidak lepas tidak adanya pertanggungjawaban manajemen, baik kepada dewan direksi, hingga ke Pemkab Inhil. Bahkan Direktur utama tidak berada di Tembilahan dan bermukim di Pekanbaru. Yang bersangkutan adalah orang yang paling bertanggungjawab atas GCM, termasuk dana APBD yang dialokasikan ke perusahaan tersebut.
Dari hasil audit tim independen tahun 2005 atau hanya hitungan satu tahun setelah pendiriannya, saldo yang dimiliki GCM hanya tinggal puluhan juta. Sedangkan sisanya entah kemana raibnya. Hingga pada saat itu puluhan karyawan GCM terpaksa tidak menerima gaji, apalagi tunjangan akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan.
Selain itu berdasarkan audit tim independen, diketahui, ada sekita 1.9 milyar lebih anggaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya. seperti penyertaan modal kepada perusahaan lain, dipinjam oleh pihak ketiga, dan juga dipergunakan untuk keperluan pejabat Inhil yang sama sekali tidak ada kaitannya dalam upaya memajukan perusahaan.
Hancurnya perusahaan GCM, dikarenakan tidak dikelola sama sekali oleh penanggungjawab. Malah uang APBD yang dialokasikan kesana, hanya dipinjam oleh beberapa orang pejabat daerah dan pengusaha yang dekat dengan kekuasaan. Hingga perusahaan itu tutup, tidak diketahui secara pasti apakah uang tersebut sudah dikembalikan oleh mereka.**(suf)








.jpg)





