BENGKALIS -- gaungriau.com -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkalis berisial JA dan rekanan Edi dalam dugaan tindak pidana korupsi operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar Rabu, 26 Desember 2018.
"Iya, penyidik tetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi KMP Tasik Gemilang. Yang telah rugikan negara Rp1,3 miliar dari hasil audit BPKP Riau. Dua tersangka tersebut mantan Kadishub Bengkalis inisial JA dan rekanan Edi," ungkap Kejari Bengkalis Heru Winoto melalui Kasi Pidana Khusus Agung Irawan kepada wartawan Rabu, 26 Desember 2018.
Agung juga mengatakan kedua tersangka belum dilakukan penahanan karena pihaknya sedang melengkapi berkas untuk perkara tersebut segera disiangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secepatnya.
"Berkas kedua tersangka sedang dilengkapi segera disiangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru,"katanya lagi.
Diketahui penetapan tersangka terhadap kedua orang tersebut, setelah pihak BPKP menyampaikan audit operasional KMP Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2012-2015 dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 Milyar.
“JA tadi sudah kita periksa dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk Edi memang dalam pemanggilan kali ini tidak datang, sehingga kita akan melakukan pemanggilan yang kedua dengan menyandang status sebagai tersangka,"jelas Agung.
Untuk sementara. Lanjutnya pihaknya baru menetapkan dua tersangka dalam operasional KMP Tasik Gemilang Roro Rupat, Bengkalis terjadi pada 2012 hingga 2015. Tidak tutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru karena audit BPKP Riau pada 2016 hingga 2018 belum dilakukan.** (man)








