PEKANBARU -- gaungriau.com --Pihak kepolisian menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus perusakan baliho Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan ratusan atribut partai di Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu lalu.Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo mengatakan tiga tersangka yang melakukan pengerusakan itu beraksi dia dua lokasi. Mereka adalah HS, KS dan MW.
"Untuk HS melakukan pengerusakan di Jalan Jendral Sudirman. Kemudian KS dan MW melakukan pengerusakan di kawasan Tenayan Raya,"kata Kapolda Riau Senin 17 Desember 2018.
Kepada polisi, tiga tersangka melakukan pengerusakan dengan motif mendapatkan keuntungan. Mereka disuruh oleh seseorang yang hingga kini belum tertangkap.
"Mereka diupah Rp 150 ribu. Tapi uang itu belum diterima mereka," ucap pucuk pimpinan Polda Riau.
Pihak Demokrat sebelumnya mengatakan bahwa pelaku perusakan berjumlah sekitar 35 orang. Ini berdasarkan keterangan HS salah satu tersangka yang ditangkap. HS mengaku bahwa dia suruh oleh salah satu kader partai."Itu yang masih kita selidiki. Kasus nya masih ditangani Polres Pekanbaru," imbuh Kapolda Riau.
Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yudhoyono meminta polisi mengusut aktor intelektual dibalik pengerusakan balihonya. Pernyataan diungkapkan Ketum Partai Demokrat saat menyedot perusakan baliho nya di Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.
Polda Riau menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam kasus pengerusakan baliho Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambamh Yudoyhono (SBY) dan atribut partai. Ini menyusul cuitan Wasekjen DPP Partai Demokrat, Andi Arief yang menyebut ada keterlibatan salah satu partai besar dan Polda Riau.
Hal itu ditegaskan Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo menjawab pertanyaan wartawan terkait bagaimana tanggapan polda terkait cuitan Andi Aruf di twitter. Dia mengatakan semua tuduhan harus ada bukti.
"Dugaan boleh dilakukan selama ada bukti. Saya tegaskan tidak ada itu (Polda Riau terlibat pengerusakan)," ucap Kapolda Riau
Kapolda mengingatkan bahwa tidak boleh warga negara asal tuduh tanpa ada bukti. Widodo Eko menyatakan bahwa yang asal tuduh akan dijerat hukum
"Hati hati menduga, berandai andai ada sanksi hukumnya. Kendali sepenuhnya ada ditangan saya. Hati hati dalam mengeluarkan pendapat jika tidak bisa dipertangjawabkan ada pertanggungjawaban hukum," ancam Kapolda.
Dalam pengerusakan baliho Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah artribut partai, polisi menetapkan tiga tersangka. Para tersangka mengaku dibayar Rp 150 ribu perorang. Kasus pengerusakan itu membuat Partai PDI Perjuangan meradang karena dituding dalam pengerusakan itu.**(nda)























