• Ketua KPU Pekanbaru Amirudin Sinjaya saat memipin rapat pleno

PEKANBARU -- Melalui Rapat Pleno terbuka pengumuman hasil penetapan pasangan calon pemilihanan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru tetapkan Empat pasangan bakal calon lolos dan berhak mengikuti Pilwako, Senin 24 Oktober 2016, siang.

Keempat pasangan tersebut dua pasangan dari Partai Politik (Parpol) yakni Pasangan Ramli Walid -Irvan Herman, diusung Partai Golkar, PKB, PAN, dan Nasdem, dan Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi yang diusung Partai Demokrat, Gerindra dan PKS, dan Dua pasang dari calon independen, yakni Dr Syahril-Said Sohrin, dan H Herman Nazar-Devi Warman.

Sementara Pasangan Destirayani Bibra-Said Usaman yang diusung PDIP dan PPP dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Pekanbaru Amirudin Sijaya usai rapat pleno kepada wartawan mengatakan bahwa pasangan ini telah ditetapkan menjadi pasangan yang akan mengikuti tahapan berikutnya yakni empat Paslon.

"Pengumuman sore inu berdasarkan rapat pleno KPU Pekanbaru pada pagi tadi,"jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah pasangan calon yang telah ditetapkan ini, besok akan dilakukan pencabutan nomor urut dan deklarasi damai.

Rapat pleno tersebut dipimpin Ketua KPU Pekanbaru H Amiruddin Sinjaya SPd MM, dan didampingi komisioner KPU lainnya yakni Abdul Razak Jer SE MSi, Dra Yelli Nofiza, Mai Andri dan Arwin S Saidi, dan Sekretaris KPU H Zubir SAg. 

Ikut hadir dalam kesempatan itu, Panwas, unsusr Muspida Pekanbaru, dan tim sukses masing-masing Paslon.**(mad)