BENGKALIS -- Delapan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerindra Se-Kabupaten Bengkalis, dan sejumlah Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis, mengadakan rapat internal partai, terkait penyampaian “Mosi Tak Percaya” terhadap kepemimpinan  Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis, Indrawan Sukmana ST. 

Rapat dipimpin oleh Tengku Zuhri sebagai wakil ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis, yang berlangsung Jumat 2 September tersebut dengan tegas meminta DPD Gerindra Provinsi Riau untuk menindak lanjuti hasil pertemuan, yakni dengan memberhentikan Indra Sukmana sebagai Ketua DPC Gerindra Bengkalis.

Seperti yang disampaikan Tengku Zuhri, sebagai Wakil DPC Gerindra Kab.Bengkalis kepada wartawan Sabtu 3 September 2016, bahwa Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, menganggap Indrawan Sukmana ST, selaku ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis telah melanggar aturan Partai sebagai berikut:

1. a. Bab XVII tentang keungan pasal 58 ayat 4, sumbangan penghasilan sebagai  anggota DPRD dari partai GERINDRA yang besarnya 25%tidak pernah di setor,  terhitung bulan september 2014 s/d maret 2016.

b. menyalahgunakan nama partai Gerindra untuk kepentingan pribadi
c. Saudara Indrawan,ST tidak pernah melakukan koordinasi tentang dana APBD         Kab.Benggkalis Kepada DPC Partai Gerindra Kabupateb Bengkalis.
d. Selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2014-2016         tidak pernah mengadakan rapat, dan tidak pernah mengadakan rapat pengurus DPC Partai Gerindra Kabupateb Benggkalis.

“Sudah 2 tahun tidak setor ke partai”. Kesalahan ini tidak bisa ditolerir, kemudian kesalahan lain yang dilakukan Indrawan Sukmana, tidak pernah melakukan rapat atau pertemuan dengan pengurus DPC maupun PAC partai Gerindra dalam kaitan membesarkan partai Gerindra. Oleh karena itu, PAC Partai Gerindra se-Kabupaten Bengkalis dengan suara bulat, meminta dan mendesak agar Indrawan Sukmana diberhentikan dari jabatan sebagai ketua DPC Partai  Gerindra,”ujar Zuhri.

Dikatakannya lagi, pengurus DPC dan PAC Gerindra Kabupaten Bengkalis meminta kepada pengurus DPD Gerindra Provinsi Riau agar segera menyelengarakan musyawarah cabang luar biasa, dan segera memberhentikan Indrawan Sukma ST, selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis yang dianggap telah melanggar AD/ART partai.

Pernyataan yang sama juga disampaikan Samsudin, Wakil Ketua 1 DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis.

Dalam rapat tersebut masing-masing ketua, dan sekretaris PAC Partai Gerindra Kecamatan Pinggir, Mandau, Bengkalis, Bantan, Siak Kecil, Bukit Batu, Rupat Utara, Rupat. Oleh pimpinan rapat diminta kepada PAC untuk menyampaikan mosi tak percaya terhadap Indrawan Sukmana ST, agar diberhentikan dari jabatan sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis. Alasan mosi tak percaya yang disampaikan dalam rapat tersebut, bahwa Indrawan Sukmana selama menjabat sebagai ketua DPC Parai Gerindra Kabupaten Bengkalis tidak melaksanakan kewajibannya terhadap partai sebagaimana diatur dalam AD/ART Partai.

Menurut para peserta rapat, kesalahan yang dilakukan Indrawan Sukmana sangat fatal, karena melanggar AD/ART, yaitu  wajib setor 25 % dari pendapatan sebagai anggota legislatif dari partai Gerindra kepada partai, tidak dilaksanakan.

Secara bulat seluruh pengurus PAC Partai Gerindra yang hadir dalam pertemuan  tersebut, mendesak DPD Partai Gerindra Propinsi Riau, untuk memberhentikan Indrawan Sukmana sebagai ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis. Bahkan para peserta rapat juga mengultimatum bilamana mosi tak percaya yang disampaikan tersebut, tidak direspon oleh DPD Partai Gerindra Propinsi Riau, maka 8 PAC akan membubarkan diri dari Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis.

"Kita minta DPD Gerindra Provinsi Riau menindak lanjuti mosi tidak percaya yang kita sampaikan ini, karena ini sudah yang kesekian kalinya kita layangkan, jika tidak juga ditanggapi, kita dari Delapan PAC Gerindra Bengkalis, akan membubarkan diri," ancam mereka.**(fer)