• Barang Bukti yang diamakan pihak kepolisian

PANGKALAN KURAS -- Pada Ahad 16 Oktober 2016 sekira pukul 19.15 Wib bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit dekat Sungai Napuh Desa Kesuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang diduga pelaku TP Perjudian jenis Qiu-qiu.

Adapun identitas para pelaku Judi Qiu - qiu tersebut yang berhasil ditangkap  FAT (34) buruh panen sawit PT. MM alamat Est VI PT. MM Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras dan  IC (26) buruh muat sawit PT. MM, almt. Est VI PT. MM Desa Talau Kecamatan Pangkalan Kuras.

Adapun barang bukti yang yang diamnkan dari kedua pelaku Uang sebesar Rp. 705.000,- (tujuh ratus lima ribu rupiah) dengan rincian pecahan Rp. 100.000,- (enam lembar), pecahan Rp. 50.000,- (satu lembar), pecahan Rp. 20.000,- (satu lembar) Dan pecahan Rp. 5.000,- (tujuh lembar);.Kartu merk Kabuki Domino sebanyak dua kotak,Satu buah Lampu Baterai penerang merk Surya SDS L 1921 yang digunakan untuk penerang serta  Dua lembar Karton yang digunakan untuk alas main.

Dari data yang dihimpun RR dari Humas Polres Pelalawan,adapun kronologis penangkapan pada Ahad sekira pukul 17.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Pangkalan  Kuras IPTU NAZARUDIN, SE mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Perkebunan Kelapa Sawit dekat Sungai Napuh Desa Kesuma sering dijadikan sebagai tempat permaianan Judi, mendapat informasi tesebut Kanit Reskrim memerintahkan anggota gabungan Resintel untuk bersama melakukan Penyelidikan ke TKP.

Sesampainya di TKP, anggota Resintel Polsek Pangkalan Kuras melihat ada beberapa orang yang diduga sedang bermain Judi.Lalu sekira pukul 19.15 Wib anggota Resintel dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras melakukan penangkapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan  dua orang pemain Judi tersebut dan yang lainnya berhasil melarikan diri pada saat penangkapan, selanjutnya terhadap kedua pelaku berikut Barang Bukti dibawa  ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.‎**(ham) ‎