BENGKALIS -- Dugaan korupsi anggaran dana KONI kabupaten Bengkalis tahun 2014 sebesar Rp 24 miliar yang kini penanganan di Kejaksaan Tinggi Riau menuai polemik ditubuh cabang olahraga kabupaten Bengkalis.

Hal itu seperti diungkapkan Ketua Pengurus PASI kabupaten Bengkalis H Sanusi dirinya telah memenuhi panggilan dikejaksaan Tinggi beberapa waktu lalu. Ia dimintai keterangan pertanggungjawaban (SPJ) anggaran Atletik tahun anggaran 2014 senilai Rp 600 juta yang diberikan oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Bengkalis.

"Saya dituduh rekayasa SPJ fiktif 80 persen dari anggaran Rp600 juta tersebut. Dan saya sudah dimintai keterangan dengan penyidik Kejati Riau. Berita acara sudah saya tandatangani dan serahkan seluruh bukti dokumen bahwa saya tidak melakukan praktek korupsi,"kata H Sanusi saat dikonfirmasikan kepada gaungriau Selasa 6 Oktober 2015, melalui sambungan selulernya.

Ia juga membantah jika dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana KONI kabupaten Bengkalis 2014 lalu. "Sepanjang pemeriksaan saya tidak bersalah. Dan saya sudah membuat surat pernyataan kepada penyidik. Saya sudah"  Haji" ‎manamungkin rekayasa SPJ,"katanya lagi.

Tuduhan pada dirinya, menurut Sanusi dikarenakan segelintiran orang yang tidak suka kepengurusannya. Tahun 2014 lalu pengurus PASI Bengkalis menerima bantuan sebesar Rp600 juta. "Uang ini untuk biaya tc, pembinaan atletik berjumlah 50 orang dan 6 pelatih. Bahkan mengikuti kejurnas dua kali di Jakarta,"katanya mengakhiri.**(put)