JAKARTA -- Ketua Fraksi PKB DPR Ida Fauziah berharap revisi undang-undang (UU) Pemilu mesikipun tidak permanen, bisa digunakan untuk jangka waktu lama atau road map untuk 20 tahun ke depan. Panjangnya masa berlaku produk hukum itu diyakini akan sangat menghemat energi mengingat untuk mengesahkan suatu UU, meski hanya melalui revisi, membutuhkan pengorbanan yang tidak sedikit

“Alangkah indahnya jika itu bisa berlaku lama. Karena kita selalu diributkan dengan aturan main yang ketika kita akan main, itu diributkan,” kata Ida saat membuka diskusi ‘RUU Pemilu’ di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis 15 September 2016 bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy, Ketua KPU Juri Ardiantoro, Sulistiyo (Perludem), dan Mustaqim (Sekber Kodifikasi UU Pemilu).

Ida menambahkan revisi itu revisi UU Pemilu untuk Pemilu serentak 2019 ini harus menjadi perhatian serius, agar kodifikasi UU politik yang dihasilkan menjawab tantangan politik kini dan mendatang, termasuk menjawab berbagai persoalan yang timbul akibat perubahan kondisi yang ada baik di dalam maupun di luar negeri saat ini dan ke depannya.  “Kita juga berharap dalam revisi ini bisa menangkap kondisi kekinian dan kedepannya,” ujar  Ida seraya berharap UU Pemilu hasil revisi bisa selesai tahun 2016.

Ida menyatakan semakin cepat selesainya UU tersebut, tentu waktu untuk sosialisasi pemberlakuannya akan semakin panjang. “Harapan kita akhir tahun ini selesai seluruh paket undang-undang perpolitikan ini. Kita juga berharap ini tidak akan tumpang tindih, terjadinya harmonisasi antara satu undang-undang dengan yang lainnya,” katanya.

Ida Fauziyah, paket UU pemilu ini harus menghasilkan demokrasi yang berkualitas. Karena itu pemerintah harus segera sampaikan draft ke DPR RI dan FPKB sudah siap menghasilkan paket yang berkualitas dari 600 daftar inventarisasi masalah (DIM) tersebut.