• Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono beserta jajarannya saat menggelar konferensi pers Rabu, (31/8/2016) di Polresta Bengkalis. (Putra)

BENGKALIS -- Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono mengharapkan kepada semua pihak untuk tidak terpropokasi dengan adanya kejadia pembakaran mesjid Hasanah Desa Muntai Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis pada  Selasa 30 Agustus 2016 sekitar pukul 01.015 Wib dinihari, pelaku berinisial MF (19) yang saat ini sudah ditahan diduga mengalami gangguan jiwa.

"Kami berharap kepada semua pihak untuk tidak terprofokasi dengan adanya kejadian ini, pelaku dalam waktu 6 jam berhasil kita amankan dengan sejumlah barnag bukti di TKP, diduga pelaku mengalami gangguan jiwa,” Ujar Kapolres didampingi Kabag Psikologi Polda Ria Kompol Novianto serta jajaran dan sejumlah tokoh lintas umat beragama di Bengkalis dalam presrilisnya di Mapolres Bengkalis, Rabu 31 Agustus 2016.

Dijelaskan Kapolres awal kejadian ini diketahui oleh masyarakat yang melihat adanya kebakaran didalam mesjid tersebut dan kemudian melaporkan ke Babinkamtibmas, selain itu upaya pemadaman dilakukan oleh masyarakat.

"Setelah mendapat laporan anggota langsung turn ke TKP dan ditemukan sejumlah barang bukti 1 buah jiregen berisi bensin, 1 buah baju koko dan sandal jepit," jelas Kapolres.

Dari olah TKP tersebut dan keterangan dari masyarakat dalam waktu yang tidak lama pelaku berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke mpolres bengkalis untuk dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan pelaku diduga megalami gangguan jiwa dan ada luka bekas bakar di kaki kiri pelaku serta hasil pemeriksaan dari tim Polda Riau.

“Dari keterangan pelaku pada malam itu ia berniat tidur didalam mesjid tersebut dan saat terbangun pintu mesjid terkunci dan kemudian pelaku keluar menemukan sebuah jiregen dan membakar pintu  bagian belakang mesjid,” jelas Kapolres lagi.

Ditambahkan Kapolres bahwa untuk pembuktian lebih intensif, pelaku akan dibawa ke rumah sakit jiwa dipekanbaru, apa bila hasil obserfasi dari rumah sakit jiwa cakap secara hukum maka akan gugur dan dilakukan rehab, apa bila sebaliknya nanti kalu memang tidak terbukti mengalami gangguan jiwa maka akan diproses secara hukum.

Sebelumnya diberitakan Masjid Hasanah Desa Muntai Kecamatan Bantan dini hari tadi dirusak oleh orang tidak dikenal (OTK). Pelaku yang sampai saat ini masih dalam pengejaran Polis sempat melakukan percobaan pembakaran terhadap Masjid Hasanah, Rabu 31 Agustus 2016.

Api sempat menyala hingga memecahkan satu Jendela Masjid, namun kesigapan masyarakat sekitar, api tidak menjalar kebangunan Masjid lainnya.

Kasus pengrusakan rumah ibadah yang pertama sekali terjadi di Kabupaten Bengkalis tersebut sedang didalami pihak Kepolisian Sektor Bantan.**(put)