PANGKALAN KERINCI -- Unit Gabungan Resintel dibawah pimpinan Kapolsek Pangkalan Kerinci pada Selasa 2 Agutus 2016 kemarin sekira pukul 21.30 wib telah menangkap 2 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK, melalui Kasat Narkoba AKP.Edi Yasman kepada media ini, Rabu 3 Agustus 2016. Menurutnya, adapun kronologis penangkapan pada Selasa 2 Agustus 2016 sekira pukul 21.00 wib. Bermula, Polsek Pangkalan Kerinci mendapat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur depan Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci.

Mendapat informasi tersebut, Unit Gabungan Resintel dibawah pimpinan Kapolsek Pangkalan Kerinci Kompol Usril SH, didampingi Kanit Intelkam AKP Amriadi SH, melakukan pengintaian.
Pada saat melakukan pengintaian melihat orang yang mencurigakan.

Kemudian langsung diamankan dan dilakukan pengeledahan dan dijumpai barang bukti dari MS (39) berupa 2 (dua) paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dikantong celana sebelah kanan.,uang tunai Rp. 100.000,1 (satu) buah hp merk nokia warna biru dan 1 (satu) unit spm R2 merk Yamaha Jupiter MX Nopol BM 5712 YU.

Dilanjutkan Kasat Narkoba,selanjutnya dilakukan interogasi dan dari keterangan pelaku mengatakan narkotika tersebut didapat dari seseorang yang berinisial HH (29). Lalu tim langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekira pukul 22.00 wib tim melihat HH sedang bermain billyard dibengkel mobil ruko 3 pintu miliknya di Jalan Mess Pemda Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci dan diamankan serta dilakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dari ruko milik HH urutan pada saat pelaku bermain bilyard ditemukan di dalam dompet uang tunai Rp. 770.000 (tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang diduga hasil transaksi. Dilanjutkan penggeledahan ke ruko sebelah kanan ditemukan di dlm tempat pengharum ruangan merk stella berupa beberapa plastik bening klep merah dlm kondisi kosong.

Penggeledahan di ruko sebelah kiri ditemukan dalam kipas angin berupa 1 kantong plastik warna hitam terdapat beberapa plastik bening klep merah dalam kondisi kosong.

Setelah dari bengkel selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang hanya berjarak lebih kurang 50 meter dari posisi bengkel. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan di atas kandang ayam yang berada dibelakang rumah pelaku berupa 1 (satu) buah plastik bening klep merah yg diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, 6 (enam) buah kaca pirek,1 (satu) buah bong / alat hisap sabu.Pada saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT setempat Erizal Ali.

Dikatakan AKP.Edi Yasman,adapun identitas kedua tersangka PS (36) Karyawan Swasta warga Permata Andalan II RT 02 RW 14 Kelurahan Kerinci Kota Kecamatan Pangkalan Kerinci ‎dan HH (29) wiraswasta warga  Jalan Mess Pemda RT 04 RW 07 Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci.‎" Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Pangkalan Kerinci guna pengusutan lebih lanjut," ucapnya.**(ham)‎