• ilustrasi

RENGAT -- Seorang pelajar salah satu SMA di Kecamatan Seberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebut saja Bunga (17) harus menanggung beban dan malu akibat cinta terlarang yang dilakukannya bersama Hy (37)yang merupakan warga Simpang Blok E Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.

Namun sang pacar yang selama ini telah menikmati tubuh Bunga yang masih dibawah umur tersebut tidak mau bertanggung jawab, hingga akhirnya Bunga melaporkan apa yang dialaminya kepada orang tuanya dan orang tua korban melaporkan sipelaku ke Polsek Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui PAUR Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak senin 1 Agustus 2016 membenarkan adanya laporan terkait tindak pidana peencabulan yang terjadi dikecamatan Seberida kabupaten Inhu.

"Korban (Bunga) diketahui sudah berpacaran dengan pelaku sejak bulan Juli 2015, pada saat berpacaran korban dan pelaku melakukan persetubuhan awalnya sekitar bulan Oktober 2015 di belakang rumah milik korban," katanya.

Korban dan pelaku terus melakukan hubungan intim sampai akhirnya hamil. "Terakhir pelaku dan korban melakukannya sekitar bulan April 2016 di Dusun Napal Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu," terangnya.

Selama ini korban selalu di bujuk rayu oleh pelaku dengan alasan akan menikahi korban setelah tamat sekolah, dan korban pun mempercayai apa yang dikatakan pelaku.

"Ketika mengetahui dirinya hamil sekitar bulan Mei 2016 dan korban memberitahu kepada pelaku, malahan pelaku meminta korban untuk menggugurkan kandungan korban,"jelas Yarmen.

Namun upaya korban untuk menggugurkan kandungannya sampai saat ini belum juga berhasil hingga akhirnya diketahui oleh ibu korban pada hari Ahad 31 Juli 2016 bahwa anaknya sudah hamil 4 Bulan.

Tidak terima dengan hal tersebut, Dia melaporkan tersangka HY ke Polsek Seberida dan dalam waktu singkat tersangka berhasil diamankan oleh polsek Seberida.**(man)