PELALAWAN -- Pada Senin 18 Juli 2016 telah dilakukan penangkapan terhadap Tiga orang para pelaku tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan menggunakan senjata api  yang terjadi di Kantor PT. Indomarco Adi Prima Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. 

Dimana sebelumnya Tiga pelaku sebelumnya berhasil menguras brangkas senilai Rp.205.323.290 juta  Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan.

Demikian disampikan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo SIK, saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH, Rabu 20 Juli 2016. Adapun kronologis penangkapan, setelah kejadian pencurian dengan Kekerasan tersebut terjadi, personil gabungan Resintel Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nazarudin SE, bergabung dengan Opsnal Resintel Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kanit Opsnal Iptu Yoyok Iswadi, SH langsung melakukan Penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Pada hari Ahad 17 Juli 2016 pada saat Tim dilapangan mendapatkan informasi dari Jaringan yang dapat dipercaya, bahwa kedua pelaku tersebut adalah SUGITO Als OGLEK (eksekutor membawa Senpi ) dan ADI (eksekutor yang menodongkan sebilah Parang kepada korban) yang mana kedua pelaku juga bekerja sama dengan orang dalam (PT. Indomarco Adi Prima ). Selanjutnya Tim menyusun rencana untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tesebut.

Pada Senin 18 Juli 2016 sekira pukul 12.00 Wib, pada saat Tim sedang melakukan Lidik, Tim memdapat informasi dari jaringan yang dapat dipercaya bahwa pelaku  SUGITO Alias OGLEK sedang berada disalah satu Perkebunan Kelapa Sawit didaerah Buluh Cina Kecamatan Siak
Hulu Kabupaten Kampar.

Mendapat informasi tersebut, Tim yang dipimpin IPTU Nazarudin, SE langsung menuju Buluh Cina, namun mengingat jarak yang cukup jauh dan diduga pelaku akan kabur semakin jauh maka Tim langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Siak Hulu untuk segera mengamankan pelaku
tersebut.

Sekira pukul 13.00 Wib, didapat informasi dari Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu AKP RINO HANDOYO, SH bahwa pelaku SUGITO Als OGLEK telah ditangkap dan diamankan di Polsek Siak Hulu, Mendapat informasi tersebut, Tim I yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras Kuras IPTU Nazarudin SE, langsung berangkat untuk menjemput tersangka di Polsek SiakHulu dan kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras guna Sidik / Lidik lebih lanjut.