PEKANBARU -- Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Sondia Warman SH, memastikan pihaknya menunda pembahasan Ranperda Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).

"Hal ini dikarenakan persoalan masuknya 8 RW di tiga kelurahan di Kota Pekanbaru ke wilayah Kabupaten Kampar, sesuai Permendagri No 18 Tahun 2015. Pemko harus menyelesaikan masalah ini. DPRD tidak mau ada kisruh ditengah masyarakat," tegas Sondia kepada media ini, melalui sambungan telepon Ahad 27 Desember 2015.

Sondia Warman yang juga selaku penanggungjawab Pansus PMBRW juga menyebut, bukan kali ini saja DPRD menunda pembahasaan Ranperda yang diajukan pemko ke DPRD, sebelumnya pansus DPRD juga menunda Ranperda Pemekaran Kelurahan.

Ketua DPD PAN Pekanbaru ini juga menginginkan, agar persoalan tapal batas itu dapat diselesaikan segera. Apalagi, saat ini masyarakat yang terkena imbas masuk Kabupaten Kampar, akan menggugat Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Coba bayangkan kalau kita terus bahas itu ranperda, terus disahkan, kita khawatir bertolak belakang dengan Permendagri. Kita tidak mau juga melukai hati masyarakat," tuturnya.

Penundaan pembahasan ranperda PMBRW sudah dikaji secara matang oleh Pansus DPRD Pekanbaru. Bahkan sudah meminta pendapat dari berbagai pihak yang ahli dalam permasalahan tersebut.

Disamping itu Sondia mengakui sejauh ini Pansus belum melayangkan surat penundaan  tersebut ke pihak Pemko Pekanbaru.

"Kita tengah atur jadwal untuk melakukan pertemuan dengan Pemko Pekanbaru. Paling cepat pekan pertama Januari 2016 kita adakan pertemuan. Kalau Desember ini tentunya sudah tidak terkejar lagi," pungkasnya.**(dwi)