• Sekretaris Komisi III DPRD Riau Suhardiman Amby

PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Komisi III DPRD Provinsi Riau berencana mengembalikan saham milik pemprov Riau. Untuk itu, DPRD Provinsi Riau akan meninjau langsung ke Kepulauan Riau untuk mendalami dugaan adanya skandal pengalihan aset milik pemprov Riau tersebut kepada perusahaan asing Singapura PT Galant Venture.

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Riau Suhardiman Amby mengungkapkan, kunjungan kerja awalnya dilakukan ke Biro Ekonomi akan melakukan rapat kerja aktivitas Lagoi Resort seperti apa, karena itu wilayah mereka.

"Progres pekerjaannya seperti apa, rugi labanya seperti apa, apakah ada kontribusinya terhadap mereka, apakah otoritas melebihi pulau Batam," ungkap Suhardiman kepada wartawan, Senin 13 Agustus 2018.

Kemudian, Komisi III DPRD Riau melakukan koordinasi dengan mereka pemprov Kepri apasaja yang menjadi kontribusi penghasilan mereka untuk negara dan daerah.


"Kita akan membawa surat dari Gubernur Riau yang menyebutkan pada poin ketiga ada posisi saham kita 12,5 persen. Intinya kita ingin mengembalikan kembali saham ini ke wujud aslinya," beber Suhardiman.

Politisi Partai Hanura ini menegaskan, jangan sampai terjadi kongkalikong pada aparatur pada masanya direktur SPR berinisial RA dan kemudian komisaris juga inisial RA.
"Kemudian pelaku pemindahan saham itu jaman direktur RA. Ada RA usia lanjut dan ada RA yang masih usia muda.Nanti kita akan mengembalikan kepada posisi awal, sehingga mendapatkan hasil maksimal," terang Suhardiman.


Menurut Politisi Asal Kuansing ini, saham 12,5 persen milik pemprov Riau ini ada kongkalikong kasusnya sama dengan Arya Duta.

Dijelaskannya, saham milik pemprov Riau dalam Lagoi ini ada di Group Galan Venture dan didaur saham kita oleh RA tersebut. Secara akal sehat harus dibawa ke dprd.
"Kita akan berhitung secara cermat dan diduga terjadi manipulasi terhadap pendapatan.Kita menduga ada skandal," tutur Suhardiman.

Dilanjutkannya, langkah kedua kita kesana pemprov Riau dan dprd Riau dan Kepri. Biro Ekonomi pemprov Riau dan Kepri.Biro Ekonomi Kepri pasti tahu persoalan tersebut.

"Kalau dilakukan diam-diam RA dengan Gubernur waktu itu sama saja menjual negara ke bangsa asing. Ini sama dengan petral sama kasusnya," beber Suhardiman.
Menurutnya, dalam persoalan ini ada persekongkolan jahat untuk menghilangkan aset-aset daerah.

"Saham itu masih ada tapi di tempat yang salah dan tidak akan bisa kita mengontrolnya perusahaan Singapura.Bagaimana mungkin memanggil pimpinan perusahaan Singapura sana," pungkas Suhardiman.**(rud)