PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru mengaku sudah melakukan pemanggilan dua perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1439 H kemarin. Dari dua yang dipanggil, hanya satu perusahaan yang datang.

Satu perusahaan yang hadir memenuhi panggilan menyatakan siap membayarkan THR karyawannya yang hanya dibayarkan 50 persen dari gaji saat lebaran kemarin.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikoen mengatakan, bahwa pihaknya akan kembali melayangkan surat kedua kepada perusahaan yang mangkir dari panggilan Disnaker Kota Pekanbaru.

"Jika perusahaan tersebut tidak memenuhi panggilan kita, tentu surat ketiga akan kami layangkan kembali ke perusahaan yang tidak membayarkan THR itu. Sebab Kita hanya melayangkan surat sebanyak tiga kali jika tidak memenuhi panggilan maka ada sanksi yang diberikan kepada perusahaan tersebut. Bisa saja sanksinya pencabutan izin usaha atau perusahaannya tidak diperpanjang jika mereka memperpanjang usaha," ujarnya.

Saat disinggung apa nama perusahaan dan bergerak di bidang apa perusahaan yang mangkir dari panggilan Disnaker Kota Pekanbaru? Jhoni enggan mengungkapkannya.

"Besok sajalah yah datanya. Datanya ada di kantor," singkatnya.

Sebelumnya, Disnaker Pekanbaru menerima pengaduan yang menyatakan bahwa dua perusahaan ini belum membayarkan THR kepada karyawannya.

"Pengaduan yang kita terima ada dua laporan THR yang belum terselesaikan. Dimana perusahaan tersebut hanya membayarkan THR sebanyak 50 persen dari ketentuan gaji. Kami juga sudah layangkan surat kepihak perusahaan kemarin dan memenuhi panggilan kami untuk menjelaskan kenapa belum dibayarkan," ujarnya.

Jika THR yang merupakan hak bagi tenaga kerja tidak dibayarkan, maka perusahaan tersebut telah melanggar peraturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Disnaker berharap tidak ada lagi perusahaan di Pekanbaru yang masih tidak membayarkan THR bagi tenaga kerja.

"Saya berharap tahun depan tidak ada lagi persoalan serupa. Artinya semua perusahaan sudah patuh terdapat peraturan,"tutupnya.**(saf)