• Ilustrasi (Foto: tribunnews)

SIAK -- Gaungriau.com -- Nampaknya seluruh PNS yang mengabdi dikabupaten Siak sudah bisa tersenyum, pasalnya THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja segera dibayar.

"Apa yang sudah menjadi hak bagi setiap PNS yang ada seperti THR, gaji ke -13 dan tunjangan kinerja sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah," kata Sekda Kabupaten Siak Drs HTS Hamzah, MSi saat menjawab media ini diruang kerjanya Senin 4 Juni 2018.

Menurut Sekda terhadap kewajiban pemberian THR, gaji ke-13 dan juga termasuk tunjangan kinerja bagi seluruh PNS yang mengabdi di Kabupaten Siak, semuanya itu sudah merupakan hak nurmarif PNS yang harus dipenuhi oleh Pemerintah.

Hal ini juga sesuai dengan surat edaran yang dilayangkak oleh Mendagri yang dialamatkan kepada setiap kabupaten kota yang ada serta diperkuat dengan Peraturan Pemerintah nomor 19/2018 yang telah ditanda tangan oleh Presiden Jokowi.

"Perlu diketahui walaupun sudah ada surat edaran tentang kewajiban pemberian THR, gaji ke-13 dan tunjangan kinerja tersebut,Pemerintah Kabupaten Siak jauh-jauh hari sudah mempersiapkanya," sebut Sekda.

Soalnya tambah Sekda, anggaran untuk membayar ketiga item tersebut sudah dimasukan mata anggaran didalam nota APBD Kabupaten Siak Tahun anggaran 2018 ini,sedangkan untuk gaji diambil dari DAU.

"Besarnya anggaran yang diperuntukan oleh Pemerintah Daerah mencapai 33 Milyar,untuk pembayaran nya tidak ada masalah dananya ada,kalau tidak ada halangan, dalam minggu ini tuntas kita bayar semuanya, "papar Sekda menjelaskan.**(jas)