BENGKALIS -- Dinas Pendidikan kabupaten Bengkalis, membantah mengkoordinir apalagi memerintahkan pihak sekolah untuk membeli buku "Stop Kekerasan Terhadap Anak", seperti yang ramai diberitakan saat ini. Bahkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Bengkalis Edi Sakura menyebut penjualan buku boleh dilakukan siapapun.

Penjualan buku siluman itu dinilai mahal dan terkesan pihak sekolah-sekolah dasar dipaksakan membeli atas perintah UPTD yang mendapat instruksi dari Disdik Bengkalis. Bahkan pihak Polres Bengkalis sendiri akan melakukan penyelidikan terhadap penjualan buku yang harganya Rp 500.000 perbuku.

“Pada perinsipnya siapapun diperbolehkan menjual buku ke sekolah. Hanya saja, untuk membeli atau tidak tergantung pihak sekolah, karena distributor buku atau pedagang buku diperbolehkan menjual ke sekolah-sekolah manapun,”terang Edi Sakura, Selasa 2 Mei 2017.   

Pihak sekolah sambungnya, bisa menilai apakah buku itu dibutuhkan oleh sekolah, kalau sekolah atau  tidak butuh buku pasti dia tidak beli. Pihak sekolah, imbuh Edi, memiliki kewenangan membeli buku untuk keperluan sekolah. Soal mahal atau tidaknya sebuah buku, kewenangannyapun ada pada sekolah.

"Masalah hargapun kalau terlalu mahal, sekolah yang punya kewenangan. Yang jelas  tidak ada di koordinir oleh dinas pendidikan apalagi ada perintah,"pungkasnya.