• Sondia Warman

PEKANBARU -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Senin 10 April 2017 pagi menggelar paripurna ke-8 Masa sidang pertama terkait laporan panita khusus terhadap pembahasan Raperda DPRD Kota Pekanbaru tentang Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.

Paripurna terkait Perubahan Atas Perda Nomor 06 Tahun 2012 ini di gelar dipimpin Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sondia Warman dan dihadiri oleh SKPD terkait dan kurang lebih separuh anggota dewan.

Kepada awak media, seusai paripurna Sondia Warman mengatakan, pihaknya bersama Pemerintah Kota Pekanbaru merasa sangat perlu melakukan revisi terhadap Perda tersebut, terutama untuk meningkatkan sarana prasaranan pasar serta meningkatkan minat pedagang untuk masuk kelokasi pasar yang dikelola oleh pemerintah.

"Jadi alasannya jelas, supaya agar giat-giat pasar yang dikelola oleh Pemko lebih ditingkatkan lagi, karena kita ketahui pasar-pasar yang dikelola Pemko selama ini banyak yang kosong, banyak lari ke pasar kaget," ucap Sondi Warman.

Bahkan Menurut Sondi lagi, yang menjadi salah satu alasan pedagang enggan masuk ke dalam pasar yakni karena fasilitas serta pelayanan yang kurang memadai untuk melakukan aktifitas jual beli.

"Jadi itu dia, persoalan sarana pra sarana seperti penerangan, sanitasinya dan soal kebersihan menjadi penyebab pedagang enggan masuk kelokasi pasar," ungkapnya

Didalam Ranperda, menurut Politisi PAN ini lagi, ada peningakatan tarif retribusi, namun dengan catatan saranan prasarana pedagang harus disediakan terlebih dahulu.