TEMBILAHAN -- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Perwakilan Provinsi Riau mengumumkan hasil Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai dengan UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik Kabupaten Indragiri Hilir di Aula Kantor Bupati Inhil.

Pada kegiatan dari Ombudsman Riau hadir Dasuki Bidang (Bidang Pencegahan OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Perwakilan Provinsi Riau), Bambang Pratama (Bidang Penyelesaian laporan OMBUDSMAN Republik Indonesia Perwakilan Perwakilan Provinsi Riau) sementara dari Pemkab Inhil dihadiri  Asisten I Drs.Afrizal yang di dampingi Asisten II Drs.Rudiansyah Setda Inhil serta Kepala Dinas, Badan, Kabag dan Camat Se-Kabupaten Inhil, Kamis 9 Maret 2017.

Bambang Pratama Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik Sesuai dengan UU No.25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik untuk pengumpulan data Kabupaten Inhil di laksanakan pada bulan Mei – Agustus 2016 yang lalu yang sudah memasuki tahun ke-2 .

"Adapun hasil dari penilaian kepatuhan Pelayanan Publik untuk Pemerintah Kabupaten Inhil berada Zona kuning di posisi 41 dari 85 Kabupaten/kota seluruh Indonesia yang termasuk dalam penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik," katanya.

Ada 9 variabel penilaian dari Ombudsman RI terdiri dari, Standar Pelayanan, Sistem Informasi Pelayanan, Publik, Sarana dan Prasarana, Pelayanan Khusus, Pengelolaan Pengaduan, Penilaia Kerja, Visi Misi dan Motto Pelayanan terakhir atribut.

"Untuk itu di harapkan pada tahun 2018 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menjadi zona hijua untuk mencapai zona hijau diharapkan kepada Pemkab Inhil untuk menyediakan beberapa Variabel yang termasuk dalam penilaian tersebut," tambahnya.

Sementara itu Asisten I Setda Inhil Drs.Afrizal yang dimintai keterangan usai mengikuti pertemuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Perwakilan Provinsi Riau, mengatakan, karena ini memasuki tahun ke-2 dari penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dan hasilnya dari tahun ke tahun terus meningkat dari segi rangking maupun nilai.