JAKARTA -- Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Drs H Irwan M.Si mengikuti acara Group Discussion Perda dan Perkada Friendly Investment, acara diskusi yang menitik beratkan pada penerapan regulasi pusat dan daerah dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada Investor baik dari segi perizinan dan biaya dalam mendongkrak Investasi itu, dipusatkan di Gedung Pakarti Center Institut Otonomi Daerah (I-Otda) Jalan Tanah Abang III, Jakarta, Selasa 28 Februari 2017.

Kegiatan ini menghadirkan para pembicara yang ahli dalam bidangnya yakni Prof. Dr. H. Djohermansyah Johan, MA mantan Dirjend. Otda Kememdagri RI, Dr. Kurniasih Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Bupati Kabupaten Meranti Drs. H. Irwan, M.Si, Dr. Himawan Estu Bagijo, SH. MH Kabiro Hukum Pemprov Jatim, Robert Endi Jaweng Direktur Eksekutif KPPOD, Robert Hermanto Pebisnis.

Dalam paparan pembuka yang disampaikan oleh Prof. Dr. Djohermansyah Johan selaku Presiden Institute Otonomi Daerah (i-Otda) menekankan, regulasi atau aturan yang mengatur masalah investasi sangat besar pengaruhnya bagi peningkatan Investasi,  untuk itu ia menyarankan regulasi yang terkesan berbelit-belit harus diperbaiki agar investasi berjalan sesuai dengan harapan.

Kementerian Dalam Negeri sendiri seperti dijelaskan Direktur Produk Hukum Daerah Ditjend Otda Dr. Kurniasih mengungkapkan, pihaknya komit mengawal Perda dan Perkada yang diberlakukan didaerah. Menurutnya produk hukum itu harus memberikan kemudahan kepada Investor dalam berinvestasi, dan pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut Perda yang dianggap menyimpang sehingga dapat mengganggu investasi.

Adapun fokus yang menjadi kajiannya meliputi, pajak atau restribusi yang memberatkan pelaku ekonomi, perizinan yang memberatkan pelaku usaha, ketenaga kerjaan, substansinya tumpang tindih dengan peraturan yang terkait, restribusi pelayanan KTP, sumbangan pihak ketiga, dan lainnya.

Pernyataan dari Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri mendapat tambahan dari Kabiro Hukum Pemprov Jawa Timur Dr. Himawan Estu Bagijo, menurutnya prinsip dasar pada penyusunan Ranperda mengacu pada Aspek Filosifis, Aspek Sosiologi, Aspek Politis, Aspek Normatif, Aspek Normatif. 

Hal itu juga berlaku dalam menyusun Ranperda terkait perizinan yang sangat mempengaruhi Investasi didaerah, menurutnya Perda yang dibuat harus mengakomodir beberapa aspek yakni persyarat harus minimal, prosedur mudah, biaya pungutan sebagai restribus tidak mencekik, dan memiliki masa berlaku panjang.