• Juru bicara dari Fraksi Hanura, Fery Sandra Pardede saat menyampaikan pandangan fraksi

PEKANBARU -- DPRD Kota Pekanbaru, Rabu 18 Januari 2017 menggelar sidang paripurna ke-2 masa sidang pertama tahun 2017 tentang penyampaian pandangan umum setiap fraksi DPRD Kota Pekanbaru terhadap 6 Ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pada Kamis 12 Januari 2017 lalu.

Ke-6 Ranperda tersebut yaitu terdiri dari ke-1 Ranperda Pengelolaan Pedagang Kaki lima, Pasar Ramadahan dan Peyajian Tata Letak Barang Dagangan. Ke-2 Ranperda  Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Ke-3 Ranperda Perubahanatas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana  Pembagunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Pekanbaru 2005-2025.

Sementara yang ke-4 Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru nomor  4 tahun 2002 Tentang Penempatan Tenga Kerja Lokal. Ke-5 Ranperda Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dan yang ke-6 Ranperda Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menegah.

Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman SH MH, didampingi oleh Wakil DPRD Kota Pekanbaru lainnya Sigit Yuwono ST dan Jhon Romi Sinaga SE. Sementara itu Pemko Pekanbaru diwakilkan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, M Noer MBS.

Dalam pandangan umum setiap fraksi, persoalan Ranperda Pengelolaan Pedagang Kaki Lima, Pasar Ramadahan dan Peyajian Tata Letak Barang Dagangan menjadi perhatian dari 8 fraksi yang ada di DPRD Kota Pekanbaru. Mereka menilai Pemko Pekanbaru perlu penegasan lagi dalam Ranperda agar tidak memberatkan masyarakat sebagai pedagang.

Seperti disampaikan juru bicara dari Fraksi Hanura, Fery Sandra Pardede, bahwa Pemko Pekanbaru perlu ketegasan agar nantinya penempatan PKL tidak merembet kemana-mana. Perlu adanya tindakan preventif untuk meminimalisir agar tidak terjadinya bentrok antara pemerintah dengan masyarkat pedagang.

"Pengawasan perlu dilakukan secara kesinambungan sehingga tidak perlu ada konflik, tarif atau retribusi pedagang juga harus diperhatikan dengan kemampuan masyarakat saat sekarang ini," ucapnya.