• ilustrasi

TEMBILAHAN -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir mengusulkan pelaksanaan pemilihan kepala desa tahun depan tak lagi secara langsung alias menggunakan sistem e-Voting dan e-Verifikasi.

"Jika menggunakan sistem e-Voting ini, perkiraan estimasi biaya pelaksanaan Pilkades akan lebih murah atau efisiensi 50 persen dari Pilkades secara langsung. Kalau mahal tentu susah juga mencari anggarannya," ungkap Ketua Komisi I DPRD HM Yusuf Said  saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPMPD, Disdukcapil dan Bagian Hukum Setdakab Inhil, Senin, 19 Desember 2016.

Lebih lanjut Politisi Partai Golkar Inhil ini menjelaskan persiapan penunjang pelaksanaan yang dibutuhkan seperti komputer, pembaca e-KTP (verifikasi data), layar dan tim teknis di setiap tempat pemilihan.

"Untuk lektop atau komputer bisa gunakan yang ada desa. Tinggal alat pembaca e-KTP dan layar pemilih. Diperkirakan, satu orang pemilih sekitar Rp 7.000 biaya yang dibebankan," terangnya.

Salah satu kelemahan penerapan sistem tersebut yakni pada proses pemilihan, yang mana tidak bisa dilaksanakan serentak seluruh desa selesai dalam satu hari. Namun Yusuf Said menegaskan hal tersebut tidak melanggar Undang-Undang atau peraturan.

"Kita juga sudah mempertanyakan ke Kementerian, dan tidak ada masalah jika tidak dilakukan secara serentak. Ada dasar hukumnya,"tandasnya.

Terakhir ia menegaskan pada prinsipnya jika semua instansi terkait komitmen merealisasikan wacana tersebut, ia menyatakan siap mengawal dan mencari solusi terhadap kendala yang dihadapi nantinya.