• Roli Antoni saat sampaikan rasa keberatan pembacaan dakwaan kepada kuasa hukum nya

RENGAT -- Roli Antoni (46) warga Pasir Penyu kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terdakwa dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan Narkoba Jenis Pil Ekstasi sebanyak 1135 Butir dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2 dan UU RI No.35/2009.

Dalam sidang yang digelar Rabu 11 Januari 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, terdakwa Roli menyampaikan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, karena dinilai tidak sesuai dengan fakta saat penangkapan.

Sidang pembacaan dakwaan terdakwa Roli Antoni yang merupakan warga jalan Namboya Kelurahan Sekar Mawar Kecamatan Pasir Penyu tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhayudi SH, MH dengan Hakim Anggota Omori R Sitorus SH, MH dan Petra Jeanny Siahaan SH, MH.

Dakwaan yang dibacakan oleh JPU Yoyok Satrio SH, bahwa terdakwa Roli Antoni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, manguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebih 5 gram.

"Pada hari Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 16.00 wib terdakwa sedang berkerja di rumah datang Fredy mengajak terdakwa menggunakan narkoba jenis shabu dibangunan rumah terdakwa," terangnya.

Tiba-tiba datang pihak kepolisian, melihat pihak polisi terdakwa langsung membuang bong, sementara Fredy melarikan diri dan sekarang menjadi DPO pihak kepolisian.

"Disaat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 115 butir pil ekstasi dalam dompet warna merah milik terdakwa, disaat melakukan penggeledahan di sekitar rumah ditemukan kembali pil ekstasi sebanyak 1.020 butir di bawah pohon pisang sekitar rumah terdakwa." Terangnya.