• Sidang Kasus Pembunuhan Abdul Rahman

RENGAT -- Sidang kasus pembunuhan terhadap Abdul Rahman (52) yang berprofesi sebagai tukang urut di Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat jalan Lintas Timur Pematang Reba Rabu 11 Januari 2017.

Sidang dengan Agenda mengahadirkan saksi ini mengahadirkan Istri Korban (Robiatun) dan 3 Orang terdakwa, dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhayudi SH, MH dengan Hakim Anggota Omori R Sitorus dan Petra Jeanny Siahaan SH, MH.

Dua terrdakwa dalam kasus yaitu  Heru Saminto alias Cemplik alias Galu Bin Kliwon dan Dian Permata alias Dian Bin M. Syafei Diah dijerat dengan Pasal 365 (1) ke- 1 dan ayat (4) KUHP, sedangkan Paiman alias Peman Bin Ismail dijerat dengan pasa 565 Jo 56 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut Hakim menyampaikan beberapa pertanyaan kepada saksi (Istri korban) terkait kebenaran bahwa mayat yang ditemukan di sungai desa Pasir Keranji adalah suaminya.

Ada beberapa pertanyaan yang disampaikan hakim dalam kesempatan tersebut, seperti baju, celana, sandal serta kendaraan yang digunakan korban saat meninggalkan rumah.

"Apakah saat pergi dari rumah ibu ada bertengkar dengan suami ibu (istri korban)," tanya ketua majelis hakim kepada saksi.

Tidak Pak, saya dan suami saya baik-baik saja, beliau pamit dari rumah untuk pergi mengurut orang, ujar saksi.

Saat diperlhatkan poto Helm korban, poto sendal Korban serta beberapa BB lainnya istri korban membenarkan bahwa barang-barang tersebut adalah milik alm Suaminya Abdul Rahman.**(man)