• Sidang Pencemaran Nama Baik dengan Terdakwa Deari Zamora

RENGAT -- Sidang Perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Anggota DPRD Inhu Deari Zamora yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Rengat kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Selasa 8 Nopember 2016 diwarnai dengan pengusiran salah seorang saksi oleh Majelis Hakim.

Sidang dengan agenda menghadirkan 2 (dua) orang saksi tersebut dipimpin oleh Ketua PN Rengat Moch Sutarwadi SH selaku Ketua Mejelis, Wiwin Sulistiya SH dan Immanuel MP Sirait SH. Selaku hakim anggota.

Sedangkan dari pihak JPU hadir dalam sidang tersebut Kasubag BIN Kejari Rengat Beni Yarbert SH dan Ruliff Yuganitra SH.

Saat anggota majelis hakim Wiwin Sulistiya SH menanyakan kepada salah seorang saksi terkait perkara tersebut menjawab dengan cara yang berbelit-belit dan lari dari pokok permasalahan.

Dalam kesaksiannya Zulfah mengatakan bahwa pada bulan November 2014 dirinya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) SDN 029 Rengat mendapat telpon dari Bakhtiar yang menyatakan kalau ada uang tolong berikan ke saya (Bakhtiar).

Namun saksi (Zulfah) tidak bisa memberikan uang tersebut, dan pada tanggal 24 November 2014 malam saat digelar mutasi besar-besaran dirinya nonjob.

Lalu saksi menghubungi Deari Zamora dan menceritakan kalau dirinya sudah dinonjobkan dan dirinya menyatakan kalau sebelumnya ada Bakhtiar meminta uang kepadanya, dan saksi menduga kemungkinan dirinya dinonjobkan karena hal tersebut.

Mendengar ketarangan saksi (Zulah) yang terkesan berbelit-belit membuat majelis hakim berkata tegas agar dalam memberikan keterangan hanya subtansi perkara yang disampaikan.

"Ingat ya, anda sudah disumpah, jika keterangan anda ini berbohong akan kami jebloskan ke penjara dengan ancaman hukuman selama 7 tahun," kata majelis hakim.

"Sebagai seorang guru kamu tidak pantas berkata seperti itu, keterangan anda ini bukan sebagai saksi tapi menjelaskan kepada majelis dan melebar kemana-mana," sambungnya.

Saat majelis hakim menegaskan apakah saksi Zulva mengetahui persoalan ini dan dijawab tidak tahu oleh saksi.

Akhirnya saksi disuruh keluar sidang, oleh Anggota Majelis Hakim Wiwin Sulistiya SH, karena didasari  saksi tidak tahu menahu dengan materi sidang.**(man)