BENGKALIS --  Kejaksaan Negeri kabupaten Bengkalis terus melakukan pendalaman penyidikan terhadap dugaan mega korupsi dalam proyek rehab kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bengkalis tahun anggaran 2012 lalu dengan nilai Rp2,7 miliar yang dilaksanakan oleh pihak rekanan perusahaan PT. Mulia Sejahtera Utama yang diduga dikerjakan asal jadi tidak mengikuti aturan konstruksi bangunan.

“Iya, saat ini masih pendalaman penyidikan dalam pekerjaan rehab berat gedung kantor Bappeda Bengkalis yang terletak dijalan Antara Bengkalis tersebut. Untuk menghitung kerugian negara tersebut pihaknya saat ini bekerjasama dengan salah satu fakultas tinggi yang ada di Bengkalis guna melakukan penghitungan kontruksi bangunan tersebut,”tegas Kajari Bengkalis Rahman Dwi Sahputra saat dikonfirmasikan kepada wartawan, Kamis 12 Mei 2016.  

Bukan hanya itu saja. Dikatakannya, setiap perkara yang sudah ditindaklanjuti oleh pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis tetap dilakukan proses tahap ketahap untuk pembuktian yang lebih kongrit. “Untuk rehab pembangunan Bappeda tersebut sudah terlihat adanya kerugian negara. Tetapi belum bisa kita beberkan ke media masa karna masih dalam proses penyidikan,”katanya.

Selain itu, dijelaskannya, adapun perkara lain dikantor Balitbang juga masih menunggu audit BPKP saat ini. “Berikan kepercayaan terhadap perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis. Semua butuh proses dan waktu,”katanya.   

Seperti berita sebelumnya, diketahui bahwa rehab pembangunan Bapppeda Bengkalis tersebut, tidak sesuai prosedur diduga adendum berulang ulang oleh pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kerja (PPTK) pada proyek tersebut dengan alasan anggaran tidak mencukupi dengan aitem yang telah ada.

Salah seorang rekanan kontraktor Wahyu Widodo menyebutkan, proses pembangunan yang dilakukan kontraktor tidak mengikuti standar konstruksi. Selain itu hasil pekerjaannya terlihat kasar padahal sebelumnya kepala Bappeda Bengkalis pernah menyebutkan gedung Bappeda sebagai aikon untuk daerah lain.

"Setahu saya beton memiliki umur baru bisa dibebani, tapi saya lihat di Bappeda tiang dan dibangun tahun 2012 lalu tidak efektif banyak ditemukan sudah retak dari sisi tiang dan bangunan yang direhab," kata pria disapa Wahyu.

Belum lagi proses pengecoran tiang dan lantai yang menggunakan cara manual sehingga mal ketika dibuka beton terlihat keropos. "Sistem pembesian juga demikian, padahal kondisi tanah di Kota Bengkalis mudah bergerak karena berpasir. Tapi itu tidak diperhitungkan kontraktor, jika ada adendum tentunya ada aitem pekerjaan yang sebelumnya dalam perencanaan dihilangkan," katanya.**(put)