TEMBILAHAN -- Atas tindakan pengusiran yang dilakukan oleh oknum Anggota Satpol PP Kabupaten Inhil pada saat pelantikan Pjs Kepala Desa Se-Kabupaten Inhil, Advokad dan Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Islam Indragiri, Wandi, SH, MH menilai telah melanggar undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut Dosen Fakultas Hukum ini, dalam UU Pers pasal 2 dimana Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.

"Dalam UU Pers pasal 2 jelas diterangkan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum, artinya tindakan  Satpol PP Kabupaten Inhil telah melanggar kedaulatan rakyat sebagaimana di amanah kan dalam UUD 1945," tegas Wandi.

Hal ini juga, lanjut Alumni Aktivis HMI ini, telah melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dalam Pasal 3.

"Undang-undang tersebut menjamin setiap warga negara untuk mendapatkan informasi publik, sehingga tindakan tersebut sangat menciderai profesi wartawan untuk menyebarkan informasi publik," tukas Wakil Rektor I Unisi.

Sementara itu, Aliansi Wartawan Inhil sudah mendefinitifkan dan rapatkan barisan guna menyuarakan tuntutannya, semua kesiapan serta kekompakan sudah terakomodir diperkirakan 99 persen berdasarkan informasi yang beredar.**(suf)