RENGAT -- Tindak Pidana (TP) Penggelapan yang terjadi di Asuransi Jiwa (AJ) Bumi Putra Rengat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) berujung kepada Kepolisian Polres (Polres) Inhu.

Kapolres Inhu Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Kamis 12 Mei 2016 membenarkan adanya laporan terkait TP Penggelapan pada hari Rabu 11 Kamis 2016, sekira Pukul 11.00 Wib.

"Waktu Kejadian pada hari Jum'at 29 Januari 2016 sekira Pukul 13.30 Wib yang lalu, di Jalan Bupati Tulus Kantor AJB Bumi Putra 1912 No. 34 Kelurahan  Pasar Kota Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu," katanya.

Kasus ini dilaporkan oleh Joe Jefri (30) Karyawan AJ Bumi Putra warga Jalan Datuk Tunggal, Rt 004 / Rw 018 Kel. Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

"Sedangkan terlapornya adalah Rahma SE Karyawan AJ Bumi Putra warga Jalan Komplek Handayani RT. 008 / RW 003 Kelurahan Kampung Dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu", terangnya.

Dijelaskannya bahwa pada hari Jum'at itu pelapor mengetahui terlapor melakukan penggelapan setelah salah satu pemegang polis An. Herialdi menjumpai pelapor untuk melanjutkan pembayaran premi.

"Setelah di periksa pembayaran tidak sama dengan bukti kwitansi yang di bawa oleh Herialdi, berdasarkan kwitansi sdr. Herialdi bahwa sdr. Heriadi sudah membawa premi kepada terlapor", jelasnya.

Namun terlapor tidak menyetor kepada pelapor dikantor AJ PUTRA 1912, selanjutnya pelapor menghubungi terlapor via Handphone namun tidak dapat terhubung.

"Pelapor akhirnya mendatangi rumah terlapor sudah tidak ada di rumah menurut informasi terlapor sudah tidak ada di kota rengat lagi", ujarnya.

Atas kejadian tersebut  pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 21.807.530,- dan melapor ke polres Inhu guna pengusutan lebih lanjut," tutup Yarmen.**(ali)