SIAK -- Intruksi memakai baju putih dan bawah warna gelap untuk saat ini hanya ditujukan kepada kepada pejabat struktural saja, sementara untuk guru hingga saat ini belum ada di intruksikan.

"Wajib berpakaian baju putih dan bawah nya warna gelap yang diterapkan Mendagri untuk saat ini hanya bagi pejabat struktural saja, pegawai yang lainya seperti tenaga pendidikan belum lagi,"Kata Kepala BKD Siak H Lukman MPd kepada GaungRiau Kamis 11 Februari 2016.

Dikatakan, melalui surat edaran dari Mendagri bahwa pergantian warna pakaian dinas bagi pegawai dilingkungan pemerintah Daerah hanya tertuju kepada pejabat struktural saja hingga saat ini, sedangkan untuk tenaga pendidik dan juga tenaga kesehatan belum di intruksi kan untuk berganti warna pakaian Dinas.

Perlu diketahui penerapan berpakaian berbaju putih ini untuk eselon II, III dan IV baju putih lengan panjang, sedangkan eselon empat menggunakan baju putih lengan pendek.

Ketika disinggung di hari Rabu pertama masih banyak pegawai struktural yang ada dilingkungan pemerintah daerah yang masih memakai seragam belang-belang dan belum semua nya belum mengenakan baju warna putih-Hitam, menurut Kepala BKD hal tersebut terjadi disebabkan dikarenakan baru hari pertama.

"Kita berharap pada Rabu depan semua pegawai struktural harus semua sudah putih-hitam, dan tidak ada belang-belang lagi,"ucap Kepala BKD.**(jas)