RENGAT -- Akibat Ulah Tim PHO (Profesional Hand Oper) Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mem PHO kan Proyek Optomalisasi Kelistrikan RSUD Indrasari Rengat Daerah (APBD)Kabupaten Inhu Rugi mencapai Rp. 400 Juta.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Inhu Subhadil Anwar, Rabu 3 Februari 2016 kemarin, dirinya berpendapat bahwa dengan diberikannya PHO 100 persen kepada proyek yang belum rampung maka yang di untungkan adalah rekanan pemegang kontrak yaitu PT. Arus Sinar Nusantara.

"Seharusnya PPK dan PPTK  melakukan penyitaan uang jaminan pelaksanaan milik rekanan dari Bank penjamin karena proyek tersebut tidak selesai, bukannya malah membayar 100 Persen, akibatnya Negara malah dirugikan setidaknya Rp. 400 Juta lebih", kata Politisi Partai Nadem (Nasional Demokrat) ini.

Terkait Penyitaan uang jaminan pelaksanaan tersebut sudah diatur dalam kontrak sebagai bentuk atau sanksi tidak diselesaikannya kegiatan 100 persen, katanya lagi.

"Kita justru curiga dengan diberikannya PHO 100 persen terhadap kegiatan yang tidak rampung adalah akak-akalan tim PHO, PPK, PPTK, Konsultan, dan fihak rekanan dalam mensiasati penyitaan uang jaminan pelaksanaan", ujarnya.

Kerugian ini belum termasuk item kerja yang belum dikerjakan tapi dibayarkan 100 persen, jadi kita sangat mendukung langkah penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat untuk mengusut tuntas masalah ini.**(ali)