• Zulfan Hafiz

PEKANBARU -- Meski saat ini Pekanbaru sudah tergabung dalam kawasan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), namun bukan berarti seluruh produk bisa masuk tanpa adanya pengawasan. 

Hal ini ditegaskan oleh Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Zulfan Hafiz. Zulfan mengatakan bahwa bahwa barang-barang yang masuk ke Pekanbaru tetap harus diawasi oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

"Disperindag juga mesti berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melindungi produk-produk yang nanti dikonsumsi oleh masyarakat," ucapnya kepada wartawan, Rabu 27 Januari 2016.

Zulfan mengatakan bahwa saat ini, sidak ke lapangan perlu digiatkan pada titik-titik yang dianggap rawan agar bisa mendeteksi peredaran produk ilegal. Seperti pada temuan Disperindag Pekanbaru pekan lalu, adanya temuan produk makanan asing perlu untuk ditindak lanjut.

Zulfan juga menegaskan kepada pedagang dan pengusaha agar tidak semata mengejar keuntungan dari penjualan produk asing tersebut. "Penjual mesti ikuti prosedur seperti pemeriksaan kandungan zat makanan dan lainnya," ungkap politisi Partai NasDem tersebut.

Sebagaimana diketahui pekan lalu, Disperindag Pekanbaru melakukan penyidakan terhadap suatu rumah yang diduga dijadikan gudang. Berdasarkan laporan masyarakat, rumah yang beralamat di jalan Angkasa tersebut menyimpan makanan luar negeri yang tidak berizin.

Saat melakukan penyelidikan, ternyata gudang dalam keadaan terkunci dan pemiliknya tidak ditempat. Namun pihak Diseprindag menemukan adanya bungkusan makanan yang berasal dari Cina, Korea dan Jepang di pekarangan gudang tersebut. Makanan tersebut ditemukan tidak memiliki nomor registrasi dan diduga diselundupkan ke Pekanbaru.  "Hingga kini, Disperindag masih terus melakukan pengawasan," ujar Kabid Perdagangan Disperindag, Masirba H Sulaiman.

Namun, ujar Irba, pemilik gudang tersebut hingga kini belum diketahui siapa. Beberapa kali pihaknya melakukan penyelidikan dan pemanggilan tetapi tidak membuahkan hasil. "Pemiliknya seperti tidak kooperatif terhadap pemanggilan kita," sebutnya.

Irba mengatakan, jika pemilik gudang tersebut tidak segera mengindahkan peringatan darinya, maka akan dikerahkan aparat untuk bertindak melalui jalur hukum. "Kita sudah berkoordinasi dengan Provinsi, jika ada produk yang di luar Asean dan masuk tanpa izin, maka dianggap melanggar hukum," ujarnya.**(dwi)