Kejari Bengkalis Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi
Kamis, 21 Januari 2016 - 00:00:00 WIB
BENGKALIS -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Kabupaten Bengkalis Negeri Junjungan, hal itu terbukti dengan ditahannya sejumlah tersangka kasus korupsi dari berbagai instansi.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra Kepada GaungRiau.com Kamis 21 Januari 2016 ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan penahanan 3 tersangka kasus korupsi di media nasional.
Rahman meluruskan bahwa yang melakukan penahanan adalah Kejari Bengkalis terhadap 3 tersangka Kasus Korupsi dari tiga instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
"Intinya Kejari Bengkalis akan menahan 3 tersangka kasus korupsi , yang dilimpahkan Polda Riau di Kejaksaan Tinggi Riau. Ketiga tersangka tersebut saat di tingkat penyidikan tidak dilakukan penahanan oleh penyidik polisi, " ungkap Rahman Dwi Saputra didampingi Kasi Intel Kejari Bengkalis Rully Affandy, SH.
Rahman menjelaskan bahwa yang menahan dan menyidangkan para tersangka adalah Kejari Bengkalis, hanya proses penyerahan tersangka di Pekanbaru karena penahanan dan sidangnya di Pekanbaru.
"Saya sudah tanda tangani surat penahanan untuk tiga tersangka tersebut, dan kita yang akan menunjuk Jaksanya nanti," tutur Rahman Kajari Bengkalis yang terkenal tegas ini.
Sementara itu Kasi Intel Kejari Bengkalis Rully Afandi, SH memaparkan bahwa ketiga tersangka tersebut adalah Pertama, tersangka atas nama AS. Bin ATAN , dijerat dengan pasal : 2 (1), 3 atau 8 Tipikor, Dugaan tindak pidana korupsi terhadap uang yg harus dipertanggung jawabkan (UYHD) pada Instans (Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kabupaten Bengkalis TA.2010 dan 2011. Pekerjaan tersangka : PNS pada Balitbang Kabupaten Bengkalis sebagai Bendahara Pengeluaran TA.2010 dan TA.2011.
Kedua, INT dijerat dengan Pasal : 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No.20 tahun 2001 tentang Tipikor, Dugaan tindak pidana korupsi terhadap uang yg harus dipertanggung jawabkan (UYHD) oleh bendahara pengeluaran pada SKPD sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis TA. 2011. Pekerjaan tersangka Sekwan Kabupaten Bengkalis / Bendahara Pengeluaran TA.2011.
Dan yang ke Tiga, M.N Pasal 2 ayat (1), dijerat dengan pasal 3, pasal 8 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dgn UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHP Pidana, pekerjaan tersangka adalah PNS Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) Kabupaten Bengkalis.**(fer)
Bagaimana Pendapat Anda?
Bagikan Ke Yang Lainnya
Berita Lainnya
-
Rabu, 16 September 2015 - 00:00:00 WIB
Takut Melanggar Aturan
Tiang Besi Hasil Penertiban Belum Dilelang
Gaungriau.com -- Sudah satu tahun lebih lamanya tiang besi hasil penertiban Satpol PP Kota Pekanbaru belum juga dilakukan pelelangan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kota pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pelelangan ini dikarena belum adanya titik terang.…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Akui Diperiksa Sebagai Saksi
AF Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Bansos
Gaungriau.com -- Polikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Azmi Fatwa (AF) membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp290 miliar pada anggaran tahun 2012 silam. Dia tak menampik kalau dirinya diperiksa oleh penyidik Polda Riau, namun hanya sebatas dimintai keterangan (saksi) atas tersangka…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Penyalahgunaan Lem di Kalangan Anak
Pemkab dan Aparatur Inhil Diminta Serius Menyikapi
Gaungriau.com -- Maraknya fenomena 'ngelem' di kalangan anak-anak di Indragiri Hilir (Inhil), terutama di kota Tembilahan terkesan ada pembiaran oleh pemerintah Kabupaten Inhil. Sejauh ini belum ada langkah konkrit dari pemerintah untuk menyelamatkan generasi muda Inhil ini. Menanggapi hal itu, ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia cabang Inhil,…
-
Selasa, 15 September 2015 - 00:00:00 WIB
Satu Celana Loreng dan Puluhan Stiker TNI Ditertibkan
Gaungriau.com -– Satu Celana Loreng dan Puluhan Stiker yang berlabel TNI di tertibkan Sub Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/3-1 Kota Dumai dalam operasi Pekan Disiplin TNI yang digelar di dua lokasi berbeda yakni di Jalan Sudirman dan Jalan Lintas Bukit Timah Dumai, Selasa 15 September 2015. Celana…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Jamal Abdillah Sebut Politikus PKS Ikut Terlibat
Gaungriau.com -- Mega korupsi dana hibah atau bantuan sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 sebesar Rp 290 miliar yang melibatkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Jamal Abdillah ternyata masih banyak yang keterlibatan sejumlah anggota dewan yang masih aktif. Selain Jamal Abdillah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, juga…
-
Senin, 14 September 2015 - 00:00:00 WIB
PKK Kampar dan Granat Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba
Gaungriau.com -- Tim Penggerak PKK Kabupaten Kampar bekerjasama dengan Granat (gerakan Nasional Anti Narkotika) Kabupaten Kampar mengadakan penyuluhan bahaya narkoba terhadap siswa dan siswi SLTA dari 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar yakni Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, XIII Koto Kampar, dan Koto Kampar Hulu, dilaksanakan di Aula Kantor Bupati…





