PASIR PENGARAYAN -- Akibat keuangan yang menipis, membuat kegiatan yang dilaksanakan pihak ketiga (Kontraktor) maupun Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Rokan Hulu tahun 2015 yang nominalnya mencapai Rp 36 Miliar belum dapat dibayarkan alias tunda bayar.
 
Hal ini diketahui, sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang sudah diajukan sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Rohul, untuk diterbitkan SP2D nya.
 
“Berdasarkan SPM dan SPP yang dihimpun DPKA Rohul dengan persyaratan yang lengkap, namun kita tidak mampu membayarkannya. Karena kemampuan keuangan tidak tercukupi, sehingga dilakukan tunda bayar kegiatan tahun 2015 akan di akomodir Pemkab Rohul dalam RAPBD Rohul 2016 dengan total Rp36 miliar,” terang Kepala DPKA Rohul Jaharuddin SP MM, Kamis 14 Januari 2016.

Terang Jaharuddin,  tunda bayar pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam APBD Rohul tahun 2015 yang menjadi utang Pemkab Rohul, dimana Pemkab Rohul sudah mengusulkannya di dalam KUA dan PPAS Rohul tahun 2016.
 
Kemudian awal Januari 2016, pihaknya sudah menyurati masing-masing SKPD terkait dana pihak ketiga yang belum dibayarkan dari pelaksanaan kegiatan tahun 2015. Sebab, SKPD  yang mempunyai kontrka kerja dengan kontraktor.
 
Kemudian, dari total dana tunda bayar kegiatan tahun 2015 sekitar Rp36 miliar yang sudah dihimpun berdasarkan SPM dan SPP yang diajukan Satker ke DPKA Rohul, untuk diterbitkan SP2D diantaranya yakni Alokasi Dana Desa (ADD) tahap III capai Rp12 miliar, dana pihak ketiga serta Satker sekitar Rp21.583.315.948 miliar.
 
Kemudian, terdiri dari 10 SKPD yakni RSUD  Pasir Pangaraian sekitar Rp 64,6 juta, Distamben Rp6,6 miliar, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura sekitar Rp49,6 juta, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sekitar Rp99,5 Juta. Lalu, Disdikpora sekitar Rp3,7 miliar, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (TRCK) sekitar Rp2,8 miliar, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Bina Marga Pengairan Rp4,5 miliar, Dinas Kesehatan Rp1,3 miliar dan Sekretariat Daerah Rohul Rp 2,06 miliar.
 
Ditanya mengapa terjadi tunda bayar dari pelaksanaan kegiatan tahun 2015 oleh Pemkab Rohul, Jaharuddin menyatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 136 tahun 2015, dana perimbangan untuk triwulan IV yang diterima Rohul hanya sekitar Rp78 miliar. Namun pada dana triwulan ke 4 tersebut, oleh Pemerintah Pusat per 31 Desember belum ditransfer sesuai dengan perpres yang telah diterbitkan.
 
Sementara menurut Jonni Muchtar, dengan belum ditransfernya dana tersebut, anehnya keluar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 250 yang terbitnya 29 Desember 2015 tentang alokasi defenitif dana transfer ke daerah.
 
Namun realesenya baru terbit tanggal 2 Januari 2016 yang tampak di website Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).Didalam PMK Nomor 250 itu, tertulis dana akan ditransfer pada tahun berikutnya sekitar Rp64 miliar.Dalam artian, Pemkab Rohul sudah punya pegangan, bahwasanya Pemerintah Pusat mengakui punya utang ke daerah.
 
“Berdasarkan PMK itu, dana transfer Pusat itu yang semula 78 miliar berkurang menjadi Rp64 miliar diantaranyaa minyak bumi sekitar Rp51 miliar, Gas Bumi Rp3 miliar, PBB, PPH sekitar Rp10 miliar.Jumlah yang harus ditransfer Pusat ke daerah, didalam PMK 250, tertulis dana akan ditrnafer pada tahun berikutnya. Namun sejauh ini belum masuk ke Kas Daerah Rohul,” ucapnya.
 
Memastikan kapan akan ditransfernya dana kurang salur tersebut, DPKA Rohul akan koordinasi ke Kementerian Keuangan RI dan meminta segera untuk mentransferkan dana ke kas daerah Rohul, karena daerah juga mempunyai utang atau tunda bayar kegiatan tahun 2015 sekitarRp36 miliar.**(lim)