PEKANBARU -- Terhitung 1 Januari 2016 kemarin, perdagangan bebas atau yang disebut Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sudah diberlakukan. Namun, untuk pengawasan peredaran barang impor masih menunggu Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Kementerian Perdagangan belum juga turun.

Kepala Bidang(Kabid) Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan dalam pertangahan bulan ini, pihaknya akan ke Jakarta untuk membicarakan SOP pengawasan peredaran barang impor tersebut.

"Payung hukumnya sudah ada, pertengahan Januari ini kami akan bertemu dengan Kementerian Perdagangan untuk bicarakannya," terangnya.

Sebelum masuknya MEA lanjut Irba, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap peredaran barang impor. Jika makanan  tidak memenuhi standar, Disperindag langsung menarik dan menyita makanan tersebut.

"Sebelumnya, kami juga sudah menemukan makanan impor yang tidak layak seperti biskuit, susu, minuman dan lainnya. Barang-barang yang tidak layak sudah disita," sebutnya.

Irba menambahkan, barang-barang yang masuk harus memenuhi standar seperti adanya kode halal dan adanya kode dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta  ML atau MD. Untuk kode ML itu dibuat di luar negeri, sementara. MD dalam negeri.

"Itu semua diatur dalam Tata Niaga. Ada aturannya mana yang diperbolehkan, dan dilarang," jelasnya.

Dia mencontohkan, beberapa barang yang diatur masuk ke wilayah Indonesia seperti biskuit merk A, distributor negara asal hanya dapat memasukkan barang sebanyak 300 ribu bungkus, lewat dari jumlah tersebut, sudah dikatakan penumpukan.

"Itu melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2012, sanksinya 10 miliar. Biasanya terjadi di Jakarta," imbuhnya.

Seperti diketahui, MEA sudah diberlakukan di wilayah ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Thailand, Myanmar, Vietnam, Filipina, Laos dan Timor-Timor.**(saf)