Pasalnya, jika mutasi tidak dilakukan, maka sampai pada tanggal 31 Agustus, Kepala Sekolah dan guru batal menerima TPG untuk satu tahun.
Anggota Komisi D, Joto Bangun mengatakan, khusus di kecamatan Bagan Sinembah terdapat 19 Guru ataupun Kepala Sekolah sejak bulan Januari 2015 belum menerima TPG. “Nah ini tidak hanya terdapat di Bagan Sinembah melainkan seluruh kecamatan, diprediksikan mencapai 200 guru dan Kepala Sekolah,” kata Joto Bangun.
Joto meminta, agar Kepala Sekolah dan guru bisa menerima hak TPG, maka perlu dilakukan mutasi sejajar, yang artinya mutasi berdasarkan tingkatan pendidikan. “Kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah agar menyikapi persoalan ini yaitu dengan melakukan mutasi,” pinta Joto Bangun.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Komisi D, Dra Hj Suryati. Ia mengatakan, banyak Kepala Sekolah yang rela di mutasi dan menjadi tenaga pengajar biasa asal mereka bisa menikmati hak TPG. “Keluhan inilah yang mereka sampaikan kepada kami, mereka ikhlas dimutasi asal hak TPG bisa didapatkan,” ucap Suryati.
Suryati berharap, Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian Daerah melakukan cara agar Kepala Sekolah tidak menjadi korban. “Mohon disikapi serius, jangan sampai ada guru yang dirugikan,” katanya.**(Adv/Us)



