Gaungriau.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mencapai prestasi penting dalam usaha melawan narkoba. Sekitar 19 kilogram sabu berhasil dicegah peredarannya dalam suatu operasi yang dilakukan pada dini hari, Selasa, 17 Februari 2026, sekitar pukul 04. 35 WIB.
Penangkapan ini terjadi di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dua orang yang ditangkap berinisial V. I. I (23) dan A. K (24) ditahan saat mereka membawa barang bukti dengan sepeda motor.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui jalur ilegal di perairan Bengkalis.
"Tim mulai menyelidiki sejak 15 Februari 2026. Setelah pemantauan yang seksama dan pencarian rute, kami melihat dua orang yang mencurigakan mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel. Saat digeledah, ditemukan 19 paket besar yang diduga sabu," jelas Kasat, Senin, 23 Februari 2026.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 19 paket besar sabu dengan berat kotor total sekitar 19 kilogram. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor, dua unit telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial T dan C.M yang kini masih dalam pengejaran.
“T dan CM ini merupakan otak pelaku yang menyuruh untuk mengambil barang sabu itu dan mengantarkan ke Pekanbaru. Saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program P4GN di wilayah hukum Kepolisian Daerah Riau.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Ini bentuk keseriusan kami menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna membongkar jaringan yang lebih besar. (put)













