Gaungriau.com -- Aroma tak sedap menyeruak dari Pemerintah Desa Muntai Barat, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Seorang Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial S resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindakan pelecehan terhadap bawahannya sendiri, SM, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan desa tersebut.

Laporan itu diajukan langsung oleh korban, SM, didampingi dua kuasa hukumnya, Al Azis, S.H., M.H., dan Windrayanto, S.H., dari Pekanbaru. Pengaduan diterima oleh Kanit SPK 1 Bamin Polres Bengkalis pada Selasa, 7 Oktober 2025, menandai langkah hukum awal untuk menuntut keadilan.

Menurut kuasa hukum korban, laporan ini bukan sekadar bentuk protes, tetapi langkah tegas agar kasus ini tidak diselesaikan secara internal atau dibiarkan menjadi isu liar di masyarakat.

“Klien kami sudah terlalu lama menahan tekanan, baik secara psikis maupun sosial. Dugaan tindakan tak pantas dari S membuatnya trauma dan tertekan. Kami ingin persoalan ini diusut tuntas melalui jalur hukum agar ada keadilan,” tegas Al Azis, Kamis 9 Oktober 2025.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada 7 April 2025. Saat itu, korban bersama seorang rekan sedang mengurus administrasi di Kantor Pajak Bengkalis. Tak lama kemudian, S — yang tak lain merupakan paman korban — menelpon dan meminta bertemu dengan alasan ada urusan kantor yang harus diselesaikan segera.

S kemudian menjemput SM menggunakan mobil dinas dan membawanya ke Lapangan Pasir Andam Dewi. Awalnya, percakapan berjalan normal seputar pekerjaan desa, namun suasana berubah tidak nyaman ketika S diduga mulai melakukan tindakan tak pantas yang membuat korban terkejut dan ketakutan.

Merasa terancam, SM segera menelpon rekannya untuk dijemput dan meninggalkan lokasi. Sejak saat itu, korban mengaku tidak tenang, mengalami tekanan mental, dan kesulitan beraktivitas di lingkungan kerja yang sama dengan terlapor.

Pascakejadian, korban sempat melaporkan peristiwa tersebut kepada Pj Kepala Desa Muntai Barat. Pihak desa kemudian memanggil kedua belah pihak dan menjatuhkan surat peringatan (SP) kepada S. Namun, langkah itu dinilai korban dan kuasa hukumnya tidak cukup dan tidak memberikan efek jera.

Kuasa hukum SM juga menyebut bahwa kasus ini sudah disampaikan ke Camat Bantan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis, agar ada penanganan lebih serius dan tidak berhenti pada sanksi administratif.

“DPMD dan pihak kecamatan sudah meminta agar dilakukan tindak lanjut. Jika terbukti, kami dorong agar proses hukum berjalan sesuai aturan. Tidak boleh ada tebang pilih, apalagi pelaku adalah aparatur pemerintah desa,” tambah Azis.

Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Muntai Barat. Warga menilai, penegakan hukum harus transparan dan tidak boleh ditutup-tutupi karena menyangkut marwah aparatur desa dan perlindungan perempuan di lingkungan kerja pemerintahan.

Kuasa hukum korban juga meminta perlindungan hukum bagi kliennya agar tidak mendapat tekanan dari pihak manapun selama proses penyelidikan berlangsung.

“Kami berharap penyidik bekerja profesional. Korban sudah cukup menderita karena tekanan sosial dan pemberitaan yang simpang siur. Sekarang waktunya hukum bicara,” tegasnya. (put)