Gaungriau.com -- Satuan Reserse narkoba Polres Bengkalis pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis yang beralamat di Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Doni Binsar mengungkapkan, bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis setelah pihaknya menerima laporan dengan Nomor: LP/A/75/VI/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tertanggal 3 Juni 2025.

“Kami melakukan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana narkotika pada hari Selasa, 3 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB,” ujar Doni Binsar dalam keterangan tertulis Selasa, 10 Juni 2025.

Tersangka yang Diamankan, H S (37), D I (40), S H (50) dan Y N (51) merupakan petugas lapas Bengkalis. Sementara barang bukti yang Disita, 149 plastik pack kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 15 plastik pack sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, 3 plastik pack besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 buah gunting pack, dan 4 unit HP Android. "Ada sekitar 167 paket sabu yang diamankan dari tersangka," ungkap Kasat.

“Dalam perkara ini kami menerapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasat menambahkan.

Selain keempat tersangka yang telah diamankan, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Polres Bengkalis juga menetapkan dua narapidana lainnya berinisial RP (30) dan ADR (24) sebagai tersangka baru dalam kasus ini. “Proses penyidikan terhadap kedua napi ini sedang berjalan,” tambahnya.

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menindaklanjuti proses penyidikan dan memperkuat sinergitas dalam memberantas narkoba di dalam lapas.

“Dengan dukungan semua pihak, kami akan terus berkomitmen untuk memerangi dan memberantas peredaran narkotika khususnya di wilayah Bengkalis,” tegas Iptu Doni Binsar.(put)