Gaungriau.com --
Kasus kematian tragis seorang wanita muda karena overdosis narkoba di sebuah hotel di Bengkalis kini memasuki tahap baru. Tiga orang yang dicurigai dalam kasus ini, yaitu SF, PA, dan SP, akan menjalani sidang pertama mereka pada hari Senin minggu depan di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Kepastian itu disampaikan oleh Humas PN Bengkalis, Ulwan Maruf, saat dihubungi pada Kamis, 3 Juli 2025. "Ya, benar. Tiga orang yang dituduh akan segera diadili pada hari Senin minggu depan. "Ini adalah sidang pertama," kata Ulwan.
Menurutnya, agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap ketiga tersangka. Mereka akan dihadapkan dengan sejumlah pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1). Ini berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” jelasnya.
Senada, Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Marthalius, juga membenarkan jadwal sidang tersebut. Ia menyebutkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan sejak 24 Juni 2025.
"Berkasnya sudah masuk sejak tanggal 24 Juni. Kami juga telah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ketiga tersangka tersebut. Saat ini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Kampar itu.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Bengkalis. Seorang wanita muda ditemukan tak bernyawa di sebuah kamar hotel pada Rabu dini hari 29 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan hasil autopsi, korban dinyatakan meninggal dunia akibat overdosis narkotika.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Tiga orang pelaku berhasil diamankan, yang kini akan segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. (put)





















