Gaungriau.com (PEKANBARU) -- Pemohon menghadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana dalam Sidang Pra Peradilan (Prapid) perkara sah atau tidaknya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Riau persoalan lahan 2800 hektar di Desa Senama Nenek Tapung Hulu Kabupaten Kampar kembali bergulir, Rabu 15 Desember 2021 di ruang sidang Prof Oemar Seno Adi SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Sidang dipimpin Hakim tunggal Daniel Ronal, SH, M. Hum dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Dr Zulkarnain, S, SH, MH. Saksi ahli merupakan Dosen Ilmu Hukum dan Pascasarjana Universitas Riau merupakan saksi ahli dari Pemohon Sulam Al Samsudin yang diwakili dua kuasa hukumnya, yakni Hendri, SH, MH dan M. Syafi'i, SH, MH.
Dalam keterangannya, Saksi Ahli menjelaskan berbagai persoalan sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana. Saksi ahli secara bergantian menjelaskan pertanyaan yang dilontarkan dari Kuasa hukum pemohon, kuasa hukum termohon dan termasuk dari Hakim.
Awalnya, Saksi ahli Dr Zulkarnain, S, SH, MH menjelaskan tujuan hukum itu ada tiga pertama keadilan, kedua kemanfaatan, dan ketiga kepastian hukum.
Kemudian, Dr Zulkarnain menjelaskan terkait penyidik yang harus profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menurutnya, dalam penyidikan, Penyidik dalam penetapan tersangka harus mempertimbangkan kualitas dan kuantitas alat bukti.
"Kemudian, dalam penetapan tersangka penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti dan tidak ada salahnya diback up alat bukti lainnya, " terangnya.
"Tujuannya apa, agar nanti tidak ada alasan untuk diterbitkan sp3," imbuh Dr Zulkarnain.
Sidang berjalan dengan lancar, kendati sempat terjadi perdebatan terkait pasal yang dijelaskan Saksi Ahli tidak ditemukan Kuasa Hukum Termohon. Namun, langsung ditegaskan Hakim Daniel Ronal, SH, M. Hum menyatakan saksi Ahli memberikan keterangan sesuai dengan pendapat dan keahliannya.
Kemudian, sidang kembali dilanjutkan, Kamis (16/12/2021) dengan agenda mendengarkan saksi dari termohon.
Usai sidang, Kuasa Hukum Pemohon Hendri, SH, MH menjelaskan perkara pra peradilan ini terkait persoalan 2800 hektar lahan di Desa Senama Nenek Tapung Hulu, Kabupaten Kampar yang dilaporkan ya tiga orang ke Polda Riau yakni Alwi, Sutrisno dan Darianto.
"Namun, setelah gelar perkara dan akan ada penetapan tersangka, namun sekitar sebulan setelah itu malah diterbitkan SP3, inilah yang kami gugat ke pengadilan
Sementara itu, M. Syafi'i yang juga Kuasa Hukum Pemohon berharap jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum.
"Penegak hukum itu jangn sampai Abuse of Power atau penyalahgunaan kekuasaan, " tegasnya.**

























