PEKANBARU--Gaungriau.com-- Terdakwa Akmas mengaku menyesal atas perbuatannya karena sudah mencuri sepeda lipat dan aksinya terungkap ketika menjualnya secara online.
Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin 20 Juli 2020.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Faisal, terdakwa mengakui perbuatannya sudah mencuri sepeda lipat milik warga dan pada akhirnya ketahuan oleh warga dan berhasil diamankan.
Sesuai pengakuan terdakwa dihadapan hakim, bahwa sepeda lipat yang diambilnya sudah dijual lewat online atau PJBO.
“Sudah saya jual yang mulia dengan harga 400rb,” terang Armas dalam sidang yang digelar secara virtual.
Saat ditanya kepada siapa sepeda dijual, terdakwa mengaku tidak mengenalnya, karena jual via online.
Disebut hakim, gara-gara kamu (terdakwa, red) pemiliknya tidak bisa berolahraga. “Kamu menyesal gak dengan perbuatan mu ini?, Iya yang mulia, saya menyesal dan mohon maaf kepada pemiliknya, sebut terdakwa.
Hakim menyarankan, “Setelah keluar penjara nanti ada uang langsung diganti sepeda milik korban yang sudah kamu ambil ya,” sembari menutup persidangan. *** (rud)























