BENGKALIS -- Diduga tak sesuai speksifikasi teknis pengerjaan, proyek multiyears Bengkalis Bantan , Kabupaten Bengkalis pada tahun anggaran 2013 senilai Rp 429,9 milyar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengukuran ketebalan beton pada pekerjaan tersebut selama dua hari.
Berdasarkan sumber terpercaya bahwa lembaga anti rasuah itu berada di Kabupaten Bengkalis sejak Jumat 25 Januari 2019. Kedatangan KPK di Bengkalis ternyata melakukan penyidikan terhadap proyek multiyears atau jalan lingkar Bengkalis Bantan yang menelan anggaran sekitar Rp429,9 milar pada tahun 2013 silam.
Jumlah penyidik KPK diperkirakan ada berjumlah sekitar 20 orang, tim dibagi ada 5 hingga 7 titik dilapangan dengan menggunakan alat ukur ketebalan beton setiap titik ada berjumlah 5 orang sejak Sabtu 26 Januari 2019 dari desa Kelebuk, desa Sungai Alam ke desa Pambang sedangkan pada Ahad 27 Januari 2019 dini hari dari simpang Pematang Duku ke desa Suka Maju.
Salah seorang penyidik KPK membenarkan pihaknya melakukan pengukuran ulang proyek multiyear jalan lingkar Bengkalis Bantan tersebut. Dikarenakan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan.
"Kita ukur ulang. Kemudian diambli sample dibeberapa titik pengerjaan proyek multiyears guna untuk penyidikan, " ungkapnya.
Selain jalan multiyears KPK juga menyisir pengerjaan pembangunan parit beton yang kondisinya sudah terlihat keropos.
"Coba lihat, paritnya sudah mulai keropos ya," tanya penyidik kepada sejumlah awak media.
Hingga berita ini diturunkan juru bicara KPK Ferbri Diansyah belum berhasil memberikan keterangan. Saat mencoba untuk menghubungi lewat pesan WhatsApp belum dibalas.
Seperti diketahui KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kasus korupsi (Tipikor) proyekmultiyears(MY) Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015 panjang sekitar 51 kilometer (Km) dengan anggaran Rp528 miliar dan indikasi kerugian negara sebesar Rp80 miliar.
Dari kasus ini, KPK sejak Agustus 2017 silam telah menetapkan M. Nasir, saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kota (Sekko) Dumai, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis periode 2013-2015 M Nasir sebagai tersangka. Kemudian selain M. Nasir, KPK juga menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT. Mawatkindo Road Constructions (MRC) Hobby Siregar sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Tahun ini Pemkab Bengkalis
Kembali melaksanakan pembangunan multiyears(MY) alias kontrak tahun jamak tahun 2018-2021 pada tujuh titik. Khusus untuk Pulau Bengkalis, berupa peningkatkan jalan Ketam Putih-Sekodi senilai Rp173,5 milyar dan jalan Muntai-Bantan Air senilai Rp388 milyar.**(her/pt)










.jpg)














