SELATPANJANG -- Seorang anggota polisi dari Polres Kepualauan Meranti, Riau dikeroyok jaringan pengedar narkoba. Dua dari empat pelaku pengeroyokan anggota Satuan Reserse Narkoba berhasil ditangkap petugas.
"Dua pelaku pengeroyakan anggota kita sudah berhasil diamankan. Pelaku lainnya masih kita buru," kata Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Laode Proyek Selasa 15 Januari 2019.
Dua pelaku pengeroyokan yang ditangkap adalah Sab alias Cabi (29) dan Dino (25) warga Kepulauan Meranti. Mereka melakukan pengeroyokan anggota polisi adalah Bripda Bima Pranata. Kedua ditangkap dia dua lokasi berbeda di Selat Panjang, Kepulauan Meranti.
Aksi pengeroyokan oleh komplotan pengedar narkoba terjadi pada 8 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 WIB. Saat ini Bripda Bima melakukan pemancingan terhadap pengedar narkoba Debison untuk transaksi sabu di jalan Dorak, Selatpanjang, Kepulauan Meranti.
Namun saat bertansaksi itu, Debison menyuruh rekannya. Saat bertransaksi satu paket sabu itu, Bripda Bima menyatakan dirinya adalah polisi dan akan menangkap pelaku. Mendengar pengakuan itu, para jaringan narkoba itu melakukan pengerokkan. Bripda Bima babak belur dihajar mereka.
Usai melakukan pengeroyokan, para pelaku melarikan diri. Usai ditangkap, dua pelaku pengeroyokan anggota polisi juga di tes urine. Hasilnya, satu pelaku Sab positif mengkonsumsi narkoba.
"Saat operasi penyemaran itu, anggota kita sendirian. Kita akan terus perangi narkoba,"imbuh Laode.**(nat)











