• Pintu Depan Ruang Kerja Aspidum Kejati Riau

PEKANBARU--Gaungriau.com-- Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Aspidum Kejati) Riau Sofyan Selle, SH, MH menolak bertemu wartawan ketika hendak ditanya soal perkara 303 yang sudah diputus Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pasalnya, dalam putusan pengadilan Negeri Pekanbaru beberapa waktu lalu telah memutus perkara 303 dan Kejati Riau menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim PN Pekanbaru tersebut.

Namun, ketika awak media ini dan Wartawan Pengadilan Negeri (WPN) mengkonfirmasi sikap Kejati Riau atas putusan tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Sofyan Selle, SH, MH malah menolak menemui awak media.

Awalnya, awak media ini dan WPN diminta Staf Sekretaris Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau untuk menunggu karena Sofyan sedang ada tamu. Namun, setelah selesai menerima tamu, Sofyan menyampaikan melalui staf sekretarisnya tidak bisa menemui awak media ini dan WPN ,dengan dalih banyak pekerjaan.

Ironisnya, setelah itu tamu yang tadi sudah keluar kembali masuk berjumpa dengan Sofyan di ruang kerjanya.

Ternyata, tamu tersebut bukan ada kaitannya dengan pekerjaan Sofyan sebagai Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Riau. Tetapi, urusan keluarga dan tamu tersebut merupakan saudara laki-laki Sofyan.

"Iya, bapak tidak mau jumpa karena sibuk pak. Kalau itu bukan tamu tapi adik kandungnya, itu ada yang dititipkannya," ujar staf tersebut kepada awak media ini dan WPN.

Persoalan tersebut jelas tidak mendukung keterbukaan informasi publik dan melecehkan profesi wartawan.

" Hal ini tentunya sudah melecehkan profesi wartawan,wartawan bekerja tentunya sesuai dengan UU PERS dan kode etik jurnalistik,agar berita tersebut tidak menjadi HOAKS " kata Yosman Matondang via WhatsApp ( WA ).

" Saya harapkan sebagai pejabat publik jangan alergi terhadap wartawan,

profesi seorang wartawan itu sangat mulia " harap Yosman Matondang selaku Ketua DPD Prov Riau Persatuan Wartawan Republik Indonesia Bersatu ( PWRI - B ).** (rud)