PEKANBARU -- Gaungriau.com -- Dewan meminta pemerintah daerah untuk serius menyelesaikan pembebasan lahan tol Pekanbaru-Dumai. Apalagi, tahun ini sudah memasuki tahun ke-8 pembebasan lahan tol Dumai-Pekanbaru sejak 2010 silam.
Sampai saat ini, pembebasan lahan tak kunjung tuntas. Al hasil pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Dumai yang nota bene merupakan proyek nasional belum bisa dituntaskan.
Sebagaimana diketahui, Jalan Tol Pekanbaru-Dumai ini memiliki 6 seksi. Pembebasan lahan yang belum tuntas pada seksi 4 serta 5. Tol Pekanbaru Dumai ini dibangun sepanjang 131 kilometer (km) menghubungkan Pekanbaru menuju Dumai lebih cepat, sebagaimana diketahui jarak tempuh jalan umum saat ini sepanjang 195 km.
Anggota DPRD Riau Abdul Wahid menjelaskan pembangunan fisik jalan Tol merupakan tanggung jawab pemerintah pusat. Sementara, untuk pembebasan lahan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yakni pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota di Riau.
Padahal, menurut anggota komisi IV DPRD Riau ini, masalah pembebasan lahan jalan tol Pekanbaru Dumai tersebut merupakan hal yang terpenting yang harus diselesaikan pemerintah provinsi, dan juga kabupaten/kota di Riau yang bertanggung jawab untuk pembebasan lahan tersebut.
"Kita harapkan keseriusan pemerintah dalam pembebasan lahan tersebut. Sebab yang menjadi kendala saat ini ada pembebasan lahan, sementara untuk pembangunannya tidak ada masalah," ungkap Abdul Wahid kepada wartawan kemarin.
Untuk itu, pemerintah daerah harus serius menyelesaikan pembebasan lahan, karena pembangunan jalan tol tersebut harus tuntas tahun depan.
"Penyelesaian pembangunan Jalan Tol ini kan dijadwalkan selesai pada tahun 2019," pungkas Wahid.**(rud)











