PELALAWAN -- Saat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sedang mempersiapkan draft-draft  Peraturan Bupati (Perbup) soal disiplin PNS termasuk didalamnya masalah keterlibatan PNS terhadap narkoba.

"Intinya Perbup disiplin PNS ini turunan dari PP 53 soal disiplin pegawai.Jadi Kita siapkan draft-draftnya Perbupnya," ucap Sekretaris Daerah Pemkab Pelalawan H.Tengku Mukhlis MSi, kepada media ini, Rabu 20 April 2016.

Dikatakan Sekda,salah satu drafnya yang dipersiapkan yakni soal pegawai yang sudah melaporkan diri secara sukarela ke BNNK Pelalawan maka tidak akan terkena sanksi.Sebaliknya jika pegawai tidak melaporkan dirinya ke BNNK dan kedapatan positif narkoba maka sanksi akan dijatuhkan.

"Kita berharap Perbup ini segera rampung dan menjadi acuan dalam menegakkan disiplin pegawai.Intinya Pemkab bersama - Sama dengan BNNK terus mengawasi PNS maupun Honorer Terkait masalah keterlibatan narkoba.Sehingga diharapkan Perbup ini dapat mengontrol pegawai,Lebih jauh dari Itu mengantisipasi penyebaran narkoba ditengah tengah pegawai," ucap Sekda.

Sekda mengungkapkan,bahwa Pemkab Pelalawan saat ini sangat serius mengawasi disiplin PNS agar dapat menempatkan Dirinya Sesuai tugas dan fungsinya sebagai abdi negara. " Pegawai di Pelalawan  harus bersih dari narkoba Itu target yang harus dicapai.Say No to drugs," tutupnya.**(ham)