PEKANBARU -- LBH Tuah Negeri Nusantara melayangkan surat somasi kepada PT. BRI Wilayah Pekanbaru atas tindakan perusahaan menahan ijazah salah seorang mantan karyawannya, yang diketahui bernama Devid Septian yang telah mengundurkan diri sejak 20 Desember 2016 berdasarkan surat PHK APS (atas permintaan sendiri) yang telah dikeluarkan oleh pihak perusahaan.
 
Namun jika melihat persoalan ini dalam kacamata hukum, penahanan ijazah bagi karyawan oleh perusahaan adalah suatu tindakan yang tidak mempunyai dasar hukum. Ibu Upik dari Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dalam keterangan yang disampaikan nya sebagai bagian hubungan industrial bahwa Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru juga telah melayangkan surat himbauan bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru agar tidak melakukan penahanan ijazah bagi karyawan-karyawannya.

Karena penahanan ijazah ini adalah suatu tindakan yang tidak berdasar hukum, jika memang karyawan terjerat suatu perselisihan industrial maka penyelesaian secara hukum dapat dilakukan, bukan dengan cara menahan ijazah karyawan.

Penahanan ijazah yang dilakukan PT. BRI wilayah Pekanbaru terhadap karyawannya, dalam hal ini Devid Septian, sudah dilakukan sejak Devid Septian bekerja sebagai pegawai kontrak tahun 2015 di PT. BRI Wilayah Pekanbaru namun ia ditempatkan di BRI cabang Duri.

Kemudian pada bulan oktober 2016 Devid Septian yang ketika itu status kepegawaiannya yang disampaikan secara lisan oleh pihak PT. BRI wilayah Pekanbaru sudah menjadi pegawai tetap PT. BRI mengajukan pengunduran diri.

Setelah surat PHK diterima, Devid Septian meminta untuk dikembalikan ijazah miliknya yang ditahan oleh pihak PT. BRI Wilayah Pekanbaru, namun pihak PT. BRI Wilayah Pekanbaru menolak memberikan ijazah tersebut dengan alasan Devid Septian diharuskan membayar denda sebesar Rp. 25.000.000,00. Denda ini dimaksudkan karena Devid Septian dianggap melanggar perjanjian kontrak kerja, denda harus dibayar jika tidak maka ijazah akan ditahan, sementara tidak pernah ada perjanjian kerja antara devip dengan perusahaan.

“Penahanan ijazah dan penjatuhan sanksi denda ini sangat tidak berdasarkan hukum dan melanggar norma-norma kesepakatan kerja antara perusahaan dengan pekerja. Devid Septian disebut bekerja sebagai pegawai hanya berdasarkan penyampaian lisan oleh pihak PT. BRI, namun tidak pernah menerima SK Pengangkatan dan pengajuan surat Perjanjian Kerja baru dilakukan PT. BRI ketika Devid Septian sudah bekerja lebih kurang enam bulan”. Ungkap Iman Harrio Putmana SH., MH dari LBH Tuah Negeri Nusantara yang memberikan bantuan hukum.