• Plt Kepsek SMAN 1 Siberida (Berjilbab) didampingi 2 Wakasek

RENGAT -- Berdasarkan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Ajaran (TA)  2016/2017 mewajibkan dan menetapkan setiap sekolah (kecuali SLB) yang sudah memiliki komputer dengan kapasitas lebih dari 20 unit komputer dan satu unit server untuk melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Atas dasar Surat Edaran inilah SMAN 1 Siberida kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) mensosialisasikan kepada para wali murid, kata Plt Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 1 Siberida Andriani SPdi yang didampingi oleh Wakil Kepsek Minar Situmorang SPd dan Drs Syafrial Kamis 18 Januari 2016 di kantornya.

"Awalnya SMAN 1 Siberida ditunjuk sebagai salah satu sekolah yang melaksana UNBK," katanya.

Ketika ini kita sampaikan komite sekolah mereka langsung melaksanakan rapat dan memutuskan untuk melaksanakan sendiri UNBK tersebut.

"Karena ketersediaan komputer di SMAN 1 Siberida hanya 9 Unit, maka para wali murid melalui rapat komite sekolah memutuskan untuk membeli tambahan komputer sebanyak 20 unit, dan setiap wali murid dikenakan biaya sebesar 536 ribu rupiah," paparnya.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Provinsi Riau diketahui bahwa yang wajib melaksaksanakan UNBK adalah sekolah yang memiliki komputer sebanyak sepertiga dari jumlah yang mengikuti UNBK.

"Jadi setelah kita kalkulasikan setidaknya SMAN 1 Siberida harus memiliki komputer sebanyak 70 unit," jelasnya.